PGRI, REFORMASI DIKORUPSI

Jakarta, KPonline – Arti, arah dan hakekat Reformasi. Secara harfiah, reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan, Pemerintahan Orde Baru banyak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna dan semangat pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.

Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan, ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya. Antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan kata lain, reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia demokrat, egaliter dan manusiawi.

Bacaan Lainnya

Hakekat reformasi itu adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan atau tatanan yang berdasarkan pada moral religius. Reformasi untuk hilangnya otoriterisme, Reformasi yang menjungjung hak azasi manusia (HAM) serta Reformasi yang mempunyai semangat Demokrasi Kerakyatan dan Demokrasi Partisipatif.

Reformasi Dikorupsi

Akan tetapi makna reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri. Reformasi sudah melenceng dari awal tujuannya, reformasi sudah jauh dari tujuan murni sebenarnya, akibatnya muncul seruan oleh kaum reformer sejati dengan kata kata “REFORMASI DIKORUPSI”

Reformasi dikorupsi pertama kali disuarakan kelompok mahasiswa yang merasa dirinya masih mempunyai cita cita murni seperti;

Reformasi digulirkan tahun 1998. Gerakan menyuarakan Reformasi Dikorupsi dimotori oleh beberapa Badan Ekskutif Mahasiswa ( BEM ) di Jakarta dan sekitarnya atas dasar ada beberapa Undang Undang yang akan direvisi oleh Pemerintah dan DPR RI tanpa partisipasi masyarakat dan di tengarai tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat.
Gerakan Mahasiswa dengan tagar Reformasi Dikorupsi, tuntutannya adalah menolak sejumlah RUU bermasalah (RKUHP, Pertambangan Minerba, Pertanahan, Permasyarakatan, Ketenagakerjaan), mendesak pembatalan UU KPK, mendesak pengesahan RUU PKS dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Reformasi dikorupsi dimaksud bahwa orang orang yang selama ini dianggap membidani reformasi dan diharapkan melanjutkan proses reformasi menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa, ternyata menghianati jiwa reformasi itu sendiri.

PGRI sebagai bagian dari gerakan reformasi juga tidak terlepas dari pengaruh wabah reformasi yang dikorupsi, ada kelompok eksternal dan internal yang sering menyebut dirinya reformer. Ternyata dalam kenyataan membuat arah PGRI jauh dari tujuan awal bangkitnya menuju organisasi independen, Demokrasi dan terbuka seperti tujuan di awal reformasi tahun 1998.

PGRI dan Reformasi

PGRI sebagai organisasi yang lahir 100 hari setelah kemerdekaan,merupakan bagian dari reformasi sekaligus dari gerakan reformasi itu sendiri. Sebagai bagian dari gerakan reformasi PGRI menginginkan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan anggota.

Gerakan reformasi di tubuh PGRI dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan tujuan didirikan nya organisasi guru PGRI. PGRI didirikan dengan jati diri sebagai organisasi, perjuangan, ketenagakerjaan dan profesi.

Dengan lain perkataan, reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia demokrat, egaliter dan manusiawi.

PGRI mereformasi dirinya dari organisasi di bawah kendali pemerintahan menjadi organisasi independen, PGRI menyatakan diri menjauh dari urusan partai politik yang selama masa orde baru mengikatkan diri pada salah satu organisasi partai politik akibat prinsip monoloyalitas.

Reformasi yang paling mendasar dari persatuan guru tertua ini adalah kembalinya jatidiri organisasi yang semasa orde baru hanya mendasarkan pada organisasi profesi, kembali kepada organisasi perjuangan dan ketenagakerjaan.

Kongres XVIII yang berlangsung dalam suasana reformasi tahun 1998 di Lembang Bandung menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga menyatakan bahwa PGRI adalah organisasi, perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan.

Begitu juga dengan tujuan Organisasi dengan mendasarkan pada prinsif ketenaga kerjaan seperti dinyatakan dalam Bab IV pasal 6, huruf ( e ) tentang tujuan organisasi, adalah menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

Keputusan Kongres Lembang yang lainnya adalah kembalinya pendekatan serikat pekerja dalam rangka peningkatan harkat, martabat dan kesejhateraan guru sebagai anggota PGRI seperti tercantum dalam Bab Vll pasal 7, huruf ( p ) yaitu Melaksanakan prinsip-prinsip dan pendekatan trade union (serikat pekerja) dalam upaya meningkatan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.

Dengan keputusan Kongres XVIII, kembalinya PGRI sebagai organisasi serikat pekerja, maka PB PGRI mendaftarkan kembali PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja di Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tanggal 10 Agustus 1999 dengan SK Menaker No.Kep 370/M/BW/1999. Pendaftaran PGRI sebagi organisasi serikat pekerja ini merupakan yang ketiga kalinya, yang pertama pada tahun awal berdirinya PGRI sedangkan kedua pada zaman Orde Baru dengan SK Menaker no. 197/Men/1990 tanggal 5 April 1990, walaupun pendaftaran yang kedua PGRI sebagai organisasi serikat pekerja lebih banyak bersifat politik International.

Kembalinya PGRI sebagai organisasi serikat pekerja tidak terlepas dari campur tangan dari persatuan guru dunia yaitu Education International. Selanjutnya melalui Education International (EI) dan International Trade Union Confederation (ITUC) PGRI bersama-sama serikat pekerja lainnya di Indonesia membentuk Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kelak organisasi ini menjadi Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia yang satu dari dua Organisasi Serikat Pekerja di Indonesia sebagai anggota organisasi buruh dunia, Internasional Laboaur Organisation (ILO). Said Iqbal Presiden KSPI adalah salah satu Pengurus ILO sebagai Goverment Body.

Berkat bantuan serikat pekerja guru dunia Education International (EI) PGRI sejak tahun 2000 hingga saat ini mendapatkan bimbingan dan kucuran bantuan dana untuk program penguatan PGRI sebagai serikat pekerja.

EI memprakarsai terbentuknya Consorsium proyek dengan negara negara anggaota EI seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Norwegia dan Swedia, menggalang dana untuk kegiatan penguatan serikat pekerja guru bagi anggota PGRI di 34 Provinsi .

Penguatan serikat pekerja guru anggota PGRI melalui Consorsium Proyek yang dimotori oleh Education International dengan program pelatihan di Indonesia seperti Lingkar Belajar Guru (LBK), SIK dan ASIK, Penguatan Keuangan, Pemberdayaan Perempuan serta Kampanye dan Advokasi.

Keberhasilan PGRI menggolkan Undang Undang Guru dan Dosen, sertifikasi guru, 20% APBN merupakan keberhasilan PGRI sebagai gerakan serikat pekerja Guru.

Reformasi Dikorupsi

Sebenarnya PGRI telah melaksanakan prinsip-prinsip serikat pekerja secara sederhana sejak tahun 1945 hingga tahun 1973. Saat itu semua Guru dan Dosen berpendapat, bahwa mereka adalah pekerja, jadi organisasinya harus menyesuaikan diri dengan organisasi pekerja menjadi Trade Union (Teachers Union) yang berjuang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Organisasi Guru dalam perjuangannya harus menerapkan tata cara Trade Union.

Pengurus PGRI disegala tingkatan dan daerah saat itu berani mengoreksi pemerintah yang meremehkan sepak terjang PGRI. PGRI berjuang meningkatkan upah dan gaji guru anggotanya. Puncaknya Ketua Umum PB PGRI ME Subiadinata ditunjuk oleh Pemerintah sebagai ketua Panitia Penyusunan Gaji Pegawai Negeri.

Setelah Kongres XIII PGRI di Jakarta tahun 1973, PGRI menanggalkan sifat jatidiri perjuangan dan serikat pekerja, dan hanya mempunyai satu sifat jatidiri yaitu profesi saja. Akibatnya sepanjang masa itu, PGRI terkooptasi oleh pemerintahan Orde Baru.

PGRI kembali ke jatidiri semula setelah rezim Orde Baru tumbang akibat reformasi di tahun 1998 dan PGRI kembali menyandang sebagai organisasi serikat pekerja.

Setelah berjalan 20 tahun reformasi, ternyata arah reformasi tidak lagi sejalan seperti reformasi yang dicetuskan dan dimotori oleh mahasiswa saat awal-awal reformasi dengan ditandai tumbangnya rezim Orde Baru.

Reformasi dikorupsi melanda organisasi guru PGRI, dilakukan oleh orang-orang yang selama ini mengaku reformis, tetapi tindakannya sering jauh dari arti reformasi itu sendiri. Orang-orang yang mengkorupsi reformasi di organisasi ini ada yang sembunyi-sembunyi, ada yang hanya berbentuk verbal, ada yang terang-terangan dan ada yang sengaja dengan melakukan perubahan di AD/ART.

Fakta reformasi dikorupsi dalam tubuh PGRI diantaranya,

a. Perubahan urutan penulisan sifat jati diri PGRI pada AD/ART hasil kongres XXll, profesi lebih dulu baru terakhir ketenaga kerjaan. Bagi orang biasa urutan ini mungkin tak masalah, tetapi bagi penggiat serikat pekerja ini merupakan hal penting, karena menyangkut prioritas. Penulisan sangat penting karena mana yang diprioritaskan serikat pekerja atau lainnya. Pengalaman sudah membuktikan saat masa orde baru,dimana PGRI hanya mempunyai satu sifat jatidiri yaitu profesi.
Sebelum Kongres terlihat dalam gerakan team penyusun perubahan AD/ART ada oknum yang mengusulkan hilangnya jatidiri ketenaga kerjaan atau serikat pekerja. Team penyusun perubahan AD/ART sering mendapatkan masukan masukan dari orang orang yang selama ini ditengarai memang kurang berkenan dengan sifat PGRI sebagai serikat pekerja.

b. Tujuan Organisasi hasil Kongres XVlll, pada Bab VII pasal 7, huruf (p) yaitu menyebutkan melaksanakan prinsip-prinsip dan pendekatan trade union (serikat pekerja) dalam upaya meningkatan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota. Bandingkan dengan AD/ART hasil kongres XXII tahun 2019 di Jakarta, tidak mencantumkan tujuan Organisasi untuk menjadikan organisasi melakukan prinsip-prinsip serikat pekerja, sebaliknya dalam misi PGRI jelas mencantumkan akan menjadikan organisasi profesi tanpa menyebutkan menjadikan organisasi serikat pekerja. Menjadikan PGRI menjadi organisasi profesi memang baik, tetapi bukan berarti harus menghilangkan organisasi serikat pekerja.

c. Pernyataan sepihak keluar dari organisasi KSPI, walaupun sampai detik ini pernyataan itu tidak ditanggapi dan direspon secara resmi oleh KSPI. Hal ini kemungkinan dikarenakan bebarapa sebab diantaranya adalah PGRI sebagai bidan lahirnya KSPI, jadi PGRI adalah salah satu pemilik KSPI. Pernyataan keluarnya PGRI dari KSPI merupakan bukti bahwa di tubuh organisasi tertua ini sedang ada gerakan untuk membawa keluar PGRI dari organisasi serikat pekerja. Membawa keluar dari serikat pekerja bagi PGRI sama artinya dengan menghianati cita cita reformasi PGRI.

Sifat organisasi serikat pekerja adalah Independen, Demoktaris dan Terbuka. PGRI sebagai organisasi independen tidaklah bergantung kepada pihak lain, apalagi kepada penguasa, tidak perlu memuji berlebihan, tidak juga selalu bersebrangan.

Arti demokrasi dalam PGRI adalah demokrasi yang substansial bukan demokrasi asal jalan, hanya biar terlihat demokrasi. Demokrasi di PGRI sesuai semangat reformasi adalah demokrasi kultural bukan demokrasi struktural, demokrasi yang saling memenangkan bukan saling mengalahkan, demokrasi saling membenarkan bukan saling menyalahkan.

PGRI hasil reformasi adalah PGRI yang terbuka, terbuka terhadap masukan, saran dan kritikan. Bagi PGRI sebagai serikat pekerja kritikan itu sebagai obat, walaupun pahit tetapi menyembuhkan. Kritikan walau menyakitkan tetapi menyehatkan. Organisasi akan sehat apabila terbuka dengan salah satunya bisa menerima kritikan.

Pertanyaannya adalah siapakah yang mengkorupsi reformasi di tubuh organisasi PGRI?

Di korupsinya reformasi di tubuh PGRI dilakukan oleh orang+orang yang tidak menyukai PGRI menjadi besar dan kuat, orang-orang yang tidak rela anggota PGRI sejahtera, orang-orang yang tidak suka guru anggota PGRI bahagia. Ditengarai yang melakukan gerakan itu ada di eksternal maupun internal PGRI. *WASPADA*

#rumahhonorerayahdidi

Pos terkait