Peserta Magang di Bekasi Diminta Bekerja Malam Hari

KSPI mendesak pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang layak./Foto: Kahar

Jakarta, KPonline – Isu pemagangan kembali mengemuka setelah Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 36/2016). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan Pemagangan Nasional di kawasan Karawang International Industrial City, Karawang, Jawa Barat, tanggal 23 Desember 2016.

Pemagangan Nasional disebut-sebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Namun demikian, kalangan serikat pekerja memandang curiga deklarasi pemagangan tersebut. Salah satunya adalah Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni, yang mengatakan dalam prakreknya bahwa pemagangan rawan penyimpangan

Bacaan Lainnya

“Siapa bisa mengawasi pelaksanaan pemagangan di dalam perusahaan? Selama ini saja karyawan kontrak dan outsourcing banyak terjadi pelanggaran dan Pemerintah tidak berdaya melakukan pengawasan. Ditambah dengan adanya pemagangan, maka bisa jadi kondisi kerja akan semakin parah,” kata Obon dalam rapat Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) di Jakarta, Jum`at (16/11/2018).

Kondisi pemagangan, kata Obon, bisa jadi lebih para dari outsourcing. Sebab pekerja outsourcing masih berhak atas upah, jaminan sosial, dan hak-hak yang lain. Sedangkan magang hanya mendapatkan uang saku. Bukannya mendapat pelatihan, mereka justru dieksploitasi. Dipekerjakan seperti layaknya pekerja, tetapi hanya mendapatkan uang saku.

Deputi Presiden FSPMI yang juga Wakil Presiden KSPI Obon Tabroni (baju purih) sedang memaparkan pandangannya terkait Pemagangan dalam rapat Dewan Ekseskutif Nasional KSPI, Jum`at (16/11/2018).

Kisah Budi, Praktek Pemagangan yang Tidak Sesuai Ekspektasi

Untuk membuktikan pernyataan Obon Tabroni, Koran Perdjoeangan mewawancarai seorang peserta magang yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Bekasi. Narasumber kami, sebut saja namanya Budi. Untuk menjaga privasi dan kenyamanan nara sumber, kami sengaja tidak mempublikasikan biodata yang bersangkutan.

Budi mengetahui ada program magang dari Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN 1 Kota Bekasi. Dia sebenarnya ingin langsung mencari kerja. Tetapi karena yang tersedia adalah lowongan untuk magang, maka dengan terpaksa mengikutinya.

Setelah mendaftar dan melalui test psikotes serta test kesehatan, laki-laki yang lulus jurusan teknik pengelasan tahun 2018 ini diterima di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha komponen otomotif.

Dia menandatangani pemagangan selama 6 (enam) bulan. Saat ini, dia sudah menjalani magang kurang lebih 2 (dua) bulan di bagian Muffler k41. Sehingga tinggal tersisa kurang lebih 4 (empat) bulan lagi.

Ketika awal-awal masuk kerja, memang ada materi yang diajarkan, selama kurang lebih 2 (dua) minggu. Tetapi materi yang diajarkan adalah las manual. Selain materi, dia juga bekerja di 3 jenis mesin.

“Diawal cuma diajarkan las manual dan kerjanya megang tiga mesin. Bending, rotation coral, expand pipa, yang semuanya robot,” ujar Budi.

Setelah itu, dia full bekerja. Pekerjaan yang dijalankannya pun tidak sesuai dengan materi yang diajarkan. Di awal hanya diajari las manual, sementara ia bekerja di bagian muffler. Tentu saja, di bagian ini — bahkan juga di banyak perusahaan komponen otomotif — sudah tidak ada pekerjaan yang menggunakan las manual.

Ironisnya lagi, Budi selalu bekerja di malam hari.

“Iya, selalu shift 2 (malam) sudah 2 bulan ini,” ujarnya ketika Koran Perdjoeangan mengklarifikasi. Budi masuk jam 21.00 wib dan pulang jam 06.00 wib.

Hampir dua bulan ini, Budi bekerja seperti layaknya pekerja di perusahaan tersebut. “Iya betul kerjanya dibebankan full sama seperti karyawan, tapi gajinya hanya 70 % dari karyawan,” tegasnya. Budi mengaku hanya mendapatkan upah 3,1 juta per bulan. Sementara UMK Bekasi adalah 3,8 juta.

Dia juga tidak diikutsertakan jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja. Padahal ini diperintahkan oleh regulasi yang ada.

Rentan Pelanggaran

Cerita Budi memberikan gambaran, bahwa dalam praktek, pemagangan tak seindah tujuan awalnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Sulit untuk membayangkan, Pemagangan yang sedang dijalani Budi adalah bagian dari ikhtiar untuk menguasai keterampilan dan keahlian tertentu. Tak perlu magang untuk bisa mengerjakan semua itu. Buktinya, sudah dua bulan ini dia mengerjakan apa yang dikerjakan para pekerja di perusahaan tersebut dan bisa.

Jika pun ada materi, materi yang diajarkannya pun tingkat dasar. Sesuatu yang sudah dipelajarinya di SMK, mengingat Budi berasal dari jurusan teknik pengelasan. Seharusnya, cukup dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, Budi sebenarnya sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

Dengan dipekerjakan di malam hari, ini pun pelanggaran terhadap Permenaker 36/2016. Sebab dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan, waktu penyelenggaraan Pemagangan tidak diperbolehkan pada jam kerja lembur, hari libur resmi, dan malam hari. Budi bahkan bekerja dari 9 malam hingga jam 6 pagi.

Dengan fakta-fakta di atas, tidak berlebihan jika serikat buruh memandang curiga program ini. Karena di dalam pabrik, semua bisa terjadi.

Jumlah peserta magang di perusahaan ini terus bertambah. Karena, menurut Budi, setiap sebulan sekali PT melakukan rekrutmen ke setiap BKK/BLK di daerah Jawa dan Bekasi.

Apakah ini tidak bisa disebut perekrutan pekerja berkedok magang?

Pos terkait