Perwali 33/2020, Wajibkan Buruh Asal Luar Daerah Yang Bekerja di Surabaya Untuk Test Rapid

Surabaya, KPonline – Usai diterapkan sehari, Perwali No. 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19, langsung mendapat penolakan tegas dari kalangan buruh.

Penyebabnya adalah, karena dalam regulasi tersebut terdapat salah satu pasal, yang mewajibkan agar pekerja yang berasal dari luar daerah dan sedang bekerja di dalam Kota Surabaya untuk menjalani test rapid di perusahaannya.

Bacaan Lainnya

Hal yang membuat para buruh/pekerja keberatan, tentunya terkait biaya test rapid yang akan di bebankan kepada mereka (buruh) jika memang regulasi tersebut di jalankan.

Salah satu pekerja dari luar daerah dan saat ini juga tercatat aktif menjadi seorang pekerja di salah satu perusahaan yang ada di Rungkut Industri – Surabaya, yakni Lukman Aries, pun mengungkapkan keberatannya atas regulasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut.

“Ohh.. Jelas, saya sangat merasa keberatan jika memang kami pekerja dari luar daerah yang bekerja di Surabaya harus di wajibkan untuk rapid test, keberatannya pastinya ya soal biaya itu mas, bukan keberatan dalam hal lain, karena biaya test rapidnya siapa yang nanggung, jika pekerja di suruh nanggung biaya tersebut, jelas kami keberatan,” ujar Lukman kepada KPonline.


Dikutip dalam laman media sebuah koran elektronik (Memorandum, 17/07/20), Wakil Ketua serikat buruh FSPMI Jawa Timur, Nurrudin Hidayat, pun menyampaikan hal senada tentang penolakan Perwali 33 tahun 2020 tersebut.

“Seharusnya cek kesehatan termasuk rapid test atau screening Covid-19 menjadi tanggung jawab perusahaan yang di integrasikan ke dalam sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3),” terangnya.

Ia menambahkan dalam waktu dekat ini akan mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut. “Secara resmi FSPMI Kota Surabaya akan bersurat ke Wali Kota Surabaya terkait hal itu. Karena biaya rapid test memberatkan pekerja. Maka kami tidak akan melaksanakan perwali tersebut selama rapid test dengan biaya sendiri,” tegas Nuruddin Hidayat, Kamis (16/7).

Pos terkait