Perusahaan Ini Diduga Melakukan Diskriminasi

Bandung Barat, KPonline – PT. Kencana Fajar Mulia (KFM) diduga kuat telah melakukan tindakan tidak menyenagkan terhadap salah satu karyawannya yang bernama Ate Rustandi. Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Pasir Paku, Batu Jajar, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penerapan mutasi tersebut perusahaan berdalih telah memenuhi syarat dan ketentuan. Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaanya, diduga kuat disertai dengan unsur perbuatan tidak menyenangkan.

Bacaan Lainnya

Menurut Ate Rustandi, ia merasa telah di perlakukan tidak adil. Pasalnya pada saat akan dimutasi, perusahaan memaksa dirinya untuk segera pindah dari bagian Finishing ke bagian Bangunan dengan cara menarik tangannya serta mendorong pundaknya.

Padahal dalam mutasi, perusahaan tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi. Jika itu dilakukan, maka perusahaan harus siap menanggung resikonya ketika pekerja yang mendapatkan perlakuan diskriminasi tersebut mengambil langkah atau upaya hukum.

Tidak menutupi kemungkinan, yang bersangkuta akan mendapat support atau dukungan penuh dari teman-teman seperjuangannya. Bahkan bisa jadi atas perlakuan tersebut bisa mengundang reaksi atau aksi dengan mendatangkan massa yang sangat besar.

Dalam hal mutasi pekerja dari bagian semula ke bagian yang baru, tidak boleh ada unsur diskriminasi berupa paksaan, hukuman atau bahkan mengarah kepada unsur PHK secara tidak langsung, dengan harapan pekerja tersebut dikategorikan mengundurkan diri.

Terkait mutasi kerja atau penempatan kerja, telah dijelaskan dalam pasal 32 undang-undang Ketenagakerjaan yang isinya adalah: “Penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil dan serta tanpa adanya diskriminasi”.

Hal-hal demikian jika tidak dihindari oleh perusahaan, maka akan menimbulkan perselisihan, yang ujung-ujungnya perusahaan akan berpeluang besar mengeluarkan materi yang tidak sedikit.

Untuk mengantisipasi hal demikian, peran Dinas Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting dilakukan, tidak seolah-olah berdiam diri saja menunggu adanya perselisihan hubungan kerja tersebut semakin melebar.

Jika hal seperti ini terus menerus terjadi dilingkungan perusahaan mana pun, dampaknya akan semakin buruk terhadap keberlangsungan perusahaan. Sebab, keduanya pasti akan lebih sibuk memikirkan perselisihan dan mengganggu produktivitas keduanya yang seharusnya fokus kepada peningkatan kinerja.

Dede Rahmat (selaku Perangkat FSPMI) mengatakan apabila tidak ada penyelesaian dan perusahaan tetap pada pendiriannya serta perusahaan tidak meminta maaf atas perbuatannya. Maka SP/SB yang tergabung dalam koalisi 9 telah mempersiapkan untuk melakukan aksi bersama, sama seperti sewaktu kita aksi ke PT. Ultra Jaya. Saat inipun akan melakukan hal yang sama yaitu aksi bersama di depan PT. Kencana Fajar Mulia,”Tegasnya.

(Drey)

Pos terkait