Perusahaan Eksportir Bisa Potong Gaji 25 Persen, Buruh Batam Meradang

Batam,KPonline – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Selain itu, Menaker juga membolehkan adanya penyesuaian jam kerja buruh.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).

Bacaan Lainnya

Sementara Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Yafet Ramon mengatakan aturan ini sangat merugikan buruh.

Meskipun dalam surat tersebut, ditekankan berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global.

“Kami mengecam keras dikeluarkannya permenaker 5/2023, Kami menilai permenaker ini bertentangan dengan uu serta pp yang sudah ditetap oleh pemerintah sendiri” Ujarnya

“Lalu keadaan tertentu yang menjadi syarat dalam permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan oleh pengusaha untuk membayar upah murah. Selain itu produk ekspor kurs yg digunakan adalah dollar atau euro, sedang upah buruh dibayar dengan rupiah. Sedang upah buruh dikurangin 25%, ini jahat betul pengusaha. Mengeksploitasi tenaga buruh/manusia. Oleh sebab itu kami akan melakukan penolakan dengan bentuk aksi kepada pemerintah.” Pungkasnya

Ia berharap aturan ini tidak berlaku di Batam. Karena mayoritas perusahaan di Batam adalah galangan kapal, hingga manufaktur.

 

Pos terkait