Mediasi Ke I PHK Sepihak Meri Mujiati Belum Ada Titik Temu, PUK Minta Ada Tim Auditor

Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. MIM kembali memenuhi Panggilan pertama dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang terkait Perselisihan Hubungan Industrial PHK Sepihak Meri Mujiati. Kamis (16/03/2023).

Bertempat di Ruangan Mediator Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang berlangsung proses mediasi Perselisihan tersebut yang di mulai dari Pkl 10.00 Wib sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Yang bertugas sebagai Mediator PHK Meri Mujiati dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang adalah Ahmad, S.H., M.H dan Suwarsih, S.H.

Kemudian dari Perwakilan PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri yaitu Tata Taufiq selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. MIM, Imam Haerudin selaku Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. MIM, Dani dan Febio selaku pengurus PUK SPAI FSPMI PT. MIM dan Meri Mujiati (Yang Ter PHK).

Selanjutnya dari Perwakilan dari Pengurus PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang di wakilkan oleh Andri Wibowo (Sekretaris PC SPAI FSPMI Karawang ), Mustofa (Bidang Advokasi PC SPAI FSPMI Karawang), Aditya, S.H., M.H (Bidang Advokasi PC SPAI FSPMI Karawang) dan yang hadir dari perwakilan Management PT. Multi Indomandiri Bapak Rozi dan Ibu Margareta.

Di awali dengan mediator memberikan kesempatan pertama untuk management PT. Multi Indomandiri menyampaikan terkait PHK Saudari Meri Mujiati dan Bapak Rozi menyampaikan di meja mediasi bahwa sampai saat ini pimpinan perusahaan PT.Multi Indomandiri masih belum bisa mempekerjakan kembali Saudari Meri Mujiati dikarenakan Meri Mujiati di duga melakukan kesalahan dan sangsinya itu PHK Seketika.

Kemudian dari PUK SPAI FSPMI PT.MIM melalui Tata Taufiq (Ketua PUK) merasa keberatan dengan PHK Saudari Meri Mujiati dikarenakan Saudari Meri Mujiati ini hanya sebagai pelaksana tugas dari atasannya dimana Saudari Meri Mujiati melakukan pekerjaan itu atas intruksi dari atasannya.

Kemudian tanggapan dari PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang meminta agar Saudari Meri Mujiati bisa di pekerjakan kembali, karena sangsi PHK itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan dari Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri dalam mediasi pertama ini agar dari Management PT. Multi Indo Mandiri bisa menghadirkan Tim Auditor, dikarenakan Kronologi bahwa Saudari Meri Mujiati diduga melakukan kesalahan sampai saat ini belum jelas karena selama ini baik bipartit dan mediasi pertama hanya di wakili oleh Pihak Management tanpa melibatkan Tim Auditor.

“Besar harapan di mediasi kedua nanti management PT. Multi Indo Mandiri bisa mencabut PHK Sepihak Saudari Meri Mujiati dan bisa di pekerjakan kembali sehingga ke depan hubungan industrial dengan management PT. Multi Indo Mandiri menjadi harmonis” harapnya Tata Taufiq. (Dani)

Pos terkait