Perundingan Kedua, FSPMI PARIN Belum Bersepakat pada Usulan Perusahaan

Perundingan Kedua, FSPMI PARIN Belum Bersepakat pada Usulan Perusahaan

Sidoarjo,KPonline – Perjuangan kenaikan upah 2025 di PT. Pakarti Riken Indonesia (PT PARIN) berlanjut, pada hari ini Rabu 22 Januari 2025 telah terjadi Perundingan kedua antara PUK SPL FSPMI PT PARIN bersama manajemen.

Dari tuntutan kenaikan yang disampaikan oleh PUK (570 ribu) , pihak perusahaan memberikan penawaran tidak lebih dari setengah tuntutan tersebut.

Bacaan Lainnya

PUK sebagai perwakilan anggota menyampaikan bahwa sesuai data kenaikan Upah selama 12 tahun ,PT PARIN pada tahun 2016 bahkan bisa menaikkan upah sebesar 500 ribu an,jika dibandingkan nilai 570 ribu saat ini maka value nya lebih besar yang dulu.

Argumen lain adalah mengalihkan Cost tetap seperti Perayaan HUT perusahaan dan pengadaan seragam kerja menjadi Upah pokok untuk mengatasi kekurangan.

PUK juga memperingatkan manajemen perusahaan agar tidak menerbitkan SK Kenaikan sebelum ada kesepakatan.

Hasil perundingan dan Argumen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PUK, Narwoko kepada anggota selepas pulang kerja pada pukul 16.00 wib di Kafetaria Perusahaan karena cuaca hujan.

Bidang Aksi PUK, Suyatno juga mengingatkan agar anggota selalu waspada pada munculnya SK Kenaikan, selama Pengurus belum bersepakat maka perusahaan tidak boleh menerbitkannya, jika ternyata itu terjadi maka anggota harus bersiap untuk aksi selanjutnya.

(Khoirul Anam)

Pos terkait