Persiapkan Mogok Nasional, PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF Gelar Konsolidasi Akbar Jilid II

Semarang, KPonline – Berbagai penolakan lewat Audiensi (Loby) baik dengan pemerintah, DPR RI , Apindo, Pakar Ekonomi, Pakar Hukum , dan Pemerintah Daerah guna mencabut Omnibus Law Cipta Kerja sudah dilakukan sejak awal di launchingnya RUU Omnibus Law.

Aksi unjuk rasa baik di daerah maupun pusat juga terus digencarkan berulang-ulang. Akan tetapi pembahasan Omnibus Law Cipta oleh Tim Panja Badan Legislatif DPR RI tetap terus dilakukan.

Hari ini Jumat (2/10/2020) bertempat di depan gerbang PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia Jalan Walisongo Km 9.8 Semarang, Konsolidasi Akbar jilid II yang masih sama bertajuk Penolakan Omnibus Law dilakukan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-TF. Pada agenda tersebut juga dibagikan pamflet-pamflet yang berisikan bahaya Omnibus Law jika di Sahkan.

Apa bahayanya Omnibus Law Cipta Kerja bagi pekerja jika itu di sahkan?

Berikut kutipan dari apa yang disampaikan oleh Sumartono selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-TF pada kesempatan pada sore hari ini.

Ada beberapa dampak bahaya Omnibus Law yang akan langsung dirasakan oleh pekerja/buruh, diantaranya :
1. UMK tidak akan naik selama bertahun-tahun
2. Cuti ( Hamil, Haid, Menikah, Khitan anak, Keluarga Meninggal, Tahunan, 6 Tahunan ) dan tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.
3. Tidak masuk kerja karena sakit dengan SD ( Surat Dokter ) tidak dibayar.
4. Kepastian kerja tidak ada, kontrak dan outsourching akan di legalkan oleh Omnibus Law untuk semua jenis usaha akibatnya hak mendapatkan pesangon, perlindungan terhadap kecelakaan kerja ( BPJS TK ) dan kesehatan ( BPJS Kesehatan ) hilang.
5. Besaran pesangon bagi karyawan yang ter-PHK maupun pensiun dikurangi. Yang awalnya maksimal 32 kali menjadi 23 kali.

Pada kesempatan yang sama, Pratomo Hadinata, S.E Wakil Ketua Bidang Pendidikan PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-TF yang juga Dewan Pengupahan Kota Semarang dari perwakilan FSPMI angkat bicara.

“Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan diduga akan di Sahkan pada tanggal 8 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Karena waktu sudah tidak memungkinkan untuk kembali lagi melakukan loby kepada pemerintah dan DPR RI agar mencabut Omnibus Law,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, hanya 1 hal yang dapat kawan-kawan perbuat, yaitu mari kita songsong bersama Mogok Nasional agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan agar segera di CABUT. Dan dapat dipastikan bahwa saya ada diantara yang hadir dalam agenda besar tersebut besok,” tambahnya. (BDY)