Perselisihan PHK Nofiardi Staf DLAB1 PTPN III Lanjut ke PHI

Labuhanbatu Selatan, KPonline – Negara Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dimana setiap warga negara tanpa terkecuali dituntut untuk wajib tunduk dan patuh kepada Hukum dan menghormati HAM orang lain, serta dilarang melakukan perbuatan sewenang-wenang,atau melakukan tindakan hukum sepihak, dan setiap orang punya hak untuk diperlakukan adil dan sama dimuka hukum.

Dan hal ini juga berlaku kepada Nofiardi,ST Pekerja/Staf diperbantukan Distrik Labuhanbatu-I (DLAB1) PT Perkebunan Nusantara-III (PTPN III) Sei Daun Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang diduga diperlakukan sewenang-wenang oleh Management PTPN III.

Bacaan Lainnya

Perundingan Tripartit ke II Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofiardi,ST yang berlangsung hari ini Kamis (28/01) di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Selatan tidak menghasilkan kesepakatan, akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan, kata Jonni Silitonga,SH.MH yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Nofiardi,ST kepada Koran Perdjoeangan Online Kamis (28/01) di Kotapinang.

“Kami meminta kepada pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja cq. Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk ditujukan kepada Direktur Pelaksana PTPN III, memperkerjakan kembali Nofiardi,ST atau membayarkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang sudah kami sampaikan pada perundingan Tripartit sebelumnya, sebab menurut kami PHK nya dengan tuduhan menggelapkan produksi diduga bertentangan dengan UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaa Jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.012/PUU-I/2004.

Tetapi pihak PTPN III yang diwakili oleh Rhido Asril,SH Staf Bidang Hubungan Industrial Bagian Sumber Daya Manusia (BSDM) PTPN III Medan menyatakan tidak bersedia memenuhi permintaan yang kami sampaikan, dengan alasan-alasan tertulis yang diserahkan kepada Mediator” Kata Jonni Silitonga.

Karena tidak ada kesepakatan pada perundingan hari ini, maka Ismail Roy Siregar,SH.MH, selaku Mediator menyimpulkan perundingan deadlock /tidak menghasilkan kesepakatan dan Mediator segera menerbitkan Anjuran untuk kemudian diserahkan kepada kedua belah pihak” Ujar Jonni Silitonga.

Lanjutnya.
“Pada pelaksanaan perundingan juga dihadiri Sutrisno Kadisnaker Labuhanbatu Selatan, beliau memberikan pendapat, tetap menyampaikan kepada pihak PTPN III untuk mempertimbangkan kembali opsi dari pekerja, jangan sampai tidak ada satu opsi yang tidak dikabulkan.

Kemudian saat perundingan Bipartit juga tidak mengikut-sertakan Nofiardi, ST serta Nofiardi juga tidak ada memberikan surat kuasa kepada Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III. untuk mewakili dirinya.

Seharusnya pihak perusahaan menuntaskan terlebih dahulu perkara pidananya, tuduhan kepada Nofiardi,ST melakukan penggelapan sebenarnya belum dapat dijadikan alasan dan dasar untuk memPHK pekerja” Ucap Kadisnaker dijelaskan Jonni Silitonga.

Ismail Roy Siregar,SH.MH selaku Mediator saat dimintai pendapatnya melalui pesan singkat Kamis (28/01).

“Setiap PHK pasti menjadi perselisihan hubungan industrial, kemudian dalam hubungan kerja, apabila salah satu pihak tidak berkenan lagi melanjutkan hubungan kerja tersebut maka menurut penjelasan UU.No. 2/2004 tentang PHI maka PHK dapat dipertimbangkan sebagai jalan penyelesaian.

PHK tidak diharamkan namun PHK harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-ndangan

Dalam permasalahan Nofriardi,ST alasan PHK karena melakukan kesalahan berat, maka menurut Saya kesalahan berat yang dimaksud pengusaha harus diuji apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan PHK (kesalahan berat), kompensasi PHK (pesangaon). Apakah sudah sesuai atau tidak, dan ini harus dibawa ke PHI agar dapat diputuskan dengan seadil-adilnya” Jelas Mediator ini lewat pesan singkatnya.

Secara singkat Fery Simarmata dari Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia saat diminta pendapatnya melaui pesan singkat Kamis (28/01) mengatakan” Perselisihkan ke Dinas Tenagakerja hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena begitu prosedurnya”

Sedangkan Ridho Asril Staf Bidang Hubungan Industrial Bagian SDM PTPN III Medan yang mewakili perusahaan melalui pesan singkatnya Kamis (28/01) mengatakan.
“Saat ini permasalahannya
sudah ke ranah Tripartit, dan tidak tertutup kemungkinan akan ke PHI, jadi biar lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menentukan” Ucapnya.

Pihak Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III, Basis DLAB1 dan Tingkat Perusahaan yang kapasitasnya sebagai pelindung dan pembela anggota tidak ada hadir pada perundingan” (Anto Bangun).

Pos terkait