Yoheri Afandi Terima Haknya Rp 60 Juta dari PTPN III

Rantauprapat KPonline – Perjuangan itu butuh proses, butuh pengorbanan, butuh kesabaran, hal ini sepertinya berlaku kepada Yoheri Afandi Manurung, Mantan Komandan Pleton (DanTon) Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Hari ini Kamis (28/01) bertempat di kantor Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) Jln.Sisingamangaraja XII Rantauprapat, Yoheri Afandi Manurung didampingi Kuasa Hukumnya Jonni Silitonga,SH.MH,menerima haknya dari PTPN III sebesar Rp 60 Juta, sesuai kesepakatan tertulis pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Penyerahan uang sejumlah Rp 60 Juta, diserahkan langsung oleh Sonny Meliala Asisten Personalia Kebun (APK) PTN III Sisumut, disaksikan oleh Ridho Asril Staf Bidang Hubungan Industrial Bagian Sumber Daya Manusia (BSDM) PTPN III Medan, Iskandar Zulkarnain,ST, Kepala UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, Nova Naedeak, ST Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) Erik Irawan,ST Pengawas Ketenagakerjaan dan Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu” Jelas Jonni Silitonga,SH MH Kuasa Hukum Yoheri Afandi Manurung kepada Koran Perdjoeangan Online Kamis (28/01) di Rantauprapat.

“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ka UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV berikut seluruh jajarannya, yang sudah bekerja keras membantu mengupayakan selesainya perkara ini.

Kami tinggal menunggu Surat Keputusan Mutasi Yoheri Afandi Manurung dari perusahaan Kerjasama Operasional (KSO) PTPN I dan PTPN III Kebun Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ke Kebun Distrik Asahan Sumatera Utara, sebulan dari sekarang, seperti yang sudah disepakati secara tertulis” Ujarnya.

Iskandar Zulkarnain,SH Ka UPT,Wasnaker Provsu Wil-IV melalui Nova Nadeak,ST Kasi Gakkum kepada Koran Perdjoeangan Online melaui telepon selularnya Kamis (28/01) membenarkan.

“Benar Perkara Yoheri Afandi Manurung sudah selesai haknya Rp 60 Juta sudah dibayar, tinggal menunggu surat keputusan mutasinya saja “Katanya singkat.

Sementara Wardin Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online memberikan pendapatnya.

“Perdamaian antara Yoheri Afandi Manurung dengan PTPN III memang sebagai bentuk penyelesaian perkara, tetapi intinya adalah sebagai bukti kebenaran adanya terjadi tindak pidana kejahatan ketenaga kerjaan dugaan penipuan dan /atau penggelapan upah lembur terhadap seluruh anggota SatPam yang ada di PTPN III Sisumut dan bisa dimungkinkan diseluruh unit kerja PTPN III.

Hak Yoheri Afandi Manurung dimana sesuai informasi Rp 100 Juta lebih, dan Sudah dibayar Rp 60 Juta, bagaimana dengan hak anggota SatPam yang lain, tentunya wajib dibayar oleh Management PTPN III Sisumut, sebab Regulasi itu kan penerapannya tidak boleh diskriminatif, wajib berlaku sama dan adil kepada semua pekerja, nota dari Wasnaker Saya rasa isinya perintah untuk pembayaran hak semua SatPam yang ada di Kebun Sisumut” jelas Wardin.

“Dengan melihat perkara Yoheri Afandi Manurung ini, apakah semua SatPam yang ada di Kebun Sisumut khususnya dan PTPN III umumnya masih belum tercerahkan tetap diam saja.

Hal ini adalah tentang hak mereka yang diduga dicurangi oleh Management PTPN III Sisumut, dan uangnya halal, tidak perlu takut untuk menuntut” Tegas Wardin mengakhiri komunikasi (Anto Bangun)

Pos terkait