Perppu Cipta Kerja Dimata Presiden Partai Buruh

Jakarta, KPonline – Pembahasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) belum berkesudahan.

Terlebih, setelah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Jokowi memaksakan agar Undang- undang tersebut tetap berjalan, Ia pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Alhasil, gelombang penolakan pun berdatangan. Terutama, dari mereka para kelas pekerja atau kaum buruh.

Kelas pekerja atau kaum buruh menolak karena menilai bahwa isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, isinya tidak berbeda jauh dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian, sehubungan Badan Legislasi DPR akan menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) selenggarakan rapat rutin.

Bertajuk “Ratin yang diperluas” agenda tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pengurus pusat FSPMI dan diselenggarakan di Kantor Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berada di Jl. Raya Pd. Gede No. 11, RT. 1/RW. 2, Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selasa, (21/2/2022).

“Perppu Cipta Kerja sudah akan disahkan DPR RI. Dimana dalam pembahasannya di DPR, 7 partai politik mendukung dan 2 partai politik menolak,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam ratin tersebut. Selasa, (21/2/2022).

Kemudian, Presiden Partai Buruh tersebut pun mengungkapkan bahwa Omnibuslaw (Perppu Cipta Kerja) telah merusak tatanan negara, Omnibuslaw merusak tatanan kehidupan kelas pekerja (kaum buruh).

“Bohong kalau Perppu Cipta Kerja membela kepentingan kelas pekerja atau kaum buruh,” tegas Said Iqbal.

Selanjutnya, Ia pun menambahkan, kita sedang merintis sebuah asa, kita merintis sebuah cita-cita. Dimana, buruh berkuasa, negara sejahtera dengan menolak/ melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada kelas pekerja atau kaum buruh (Perppu Cipta Kerja).

“Omnibuslaw Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjelaskan bahwa pentingnya sebuah partai politik dalam menentukan sebuah kebijakan dan saat ini tak ada satupun Partai Politik yang bermanifesto tentang buruh selain Partai Buruh,” pungkas Said Iqbal.

Rencananya, dalam waktu dekat kedepan (14 Maret 2023), Ribuan buruh FSPMI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa (Demonstrasi) menolak Isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Sejatinya, pembentukan suatu undang-undang atau sebuah kebijakan dan diantaranya adalah Perppu Cipta Kerja harus melibatkan yang pro dan kontra dari stakeholder dan semua kalangan masyarakat.

Pos terkait