Pernyataan Sikap Buruh Bogor Terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

Bogor, KPonline – Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.561/75/yanbangsos tahun 2019 terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, pada malam hari 21 November 2019. Kami Forum Komunikasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kabupaten Bogor menyatakan sikap :

1. Menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.561/75/yanbangsos tahun 2019 terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, karena Surat Edaran tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang. Adapun Kepala Daerah yang tidak menaikkan Upah Minimun Provinsi, bisa dikenakan sanksi. Sebab tentang pengupahan diatur didalam UU 13/2003 dan PP 78/2015, dan masuk kedalam Program Strategis Nasional. Sanksi tersebut diatur didalam Pasal 68 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Terbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, oleh Gubernur Jawa Barat. Agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan dan kian meruncing yang akan merusak iklim industri dan iklim investasi. Dan jika berkepanjangan polemik yang terjadi, maka pemerintah pun akan semakin dilematis dalam setiap kebijakan yang menyangkut ketenaga kerjaan.

3. Meminta kepada semua pihak terkait agar menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 551/75/yanbangsos tanggal 21 November 2019 oleh Gubernur Jawa Barat. Kepada seluruh pihak terkait yang terhormat, agar menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 561/75/yanbangsos tentang penetapan UMK 2020 oleh Gubernur Jawa Barat, sehingga terciptanya keadilan bagi kaum buruh Jawa Barat. Dimana Surat Edaran Gubernur tersebut patut diduga tidak berkekuatan hukum tetap dan akan menimbulkan permasalahan yang lebih luas dikemudian hari.

4. Kami akan mengawal setiap perkembangan atas surat yang kami berikan. Untuk itu kami meminta audiensi kepada pihak terkait yang terhormat, guna memastikan sikap para pihak terkait, dalam memberikan sikapnya terhadap Gubernur Jawa Barat. Dan apabila Gubernur Jawa Barat menolak mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.561/75/yanbangsos 21 November 2019 terkait penetapan UMK, maka kami meminta agar Gubernur Jawa Barat dicopot dari jabatannya oleh pihak yang berwenang, sesuai dengan amanat Pasal 68 UU 23/2014.

Selama proses tersebut berlangsung sampai dengan 31 Desember 2019, maka kami akan terus melakukan Aksi Mogok Daerah secara massive, jika tidak ditanggapi atau diacuhkannya surat pernyataan kami ini.

Forum Komunikasi DPC Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kabupaten Bogor.

(surat pernyataan diatas tersebut, telah mengalami proses penyuntingan dari aslinya, agar publik mudah memahaminya)