Perkuat Kapasitas Serikat Pekerja untuk PKB yang Kuat

Perkuat Kapasitas Serikat Pekerja untuk PKB yang Kuat

Bandung, KPonline – IndustriALL bekerja sama dengan Sask mengadakan Pelatihan PKB dan Negosiasi yang digelar pada 20–21 Agustus 2026 di Hotel Savoy Homann Bandung. Kegiatan ini menjadi wadah pendidikan bagi kader serikat pekerja untuk meningkatkan kemampuan dalam merancang, merumuskan, serta melakukan negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam pembukaan, Mimin Ida Nurjanah, selaku Project Officer IndustriALL Sask Project menyampaikan komitmen zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja termasuk dalam pelatihan PKB kali ini.

Sesi sosialisasi kebijakan IndustriALL tentang pelecehan seksual menjadi bagian dari rangkaian kegiatan, yang menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.

Menurutnya, kekerasan dan pelecehan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa maupun persoalan pribadi korban.

“Kita harus membangun lingkungan kerja yang aman dan bermartabat. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun. Korban, saksi maupun mereka yang berani melaporkan harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh takut terhadap pembalasan,dan berharap kegiatan pelatihan PKB kali ini zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan,” tegas Mimin.

Pada hari pertama materi disampaikan disampaikan oleh Chandra Mahlan dari KEP-KSPSI, yang membahas PKB sebagai instrumen perjuangan serikat pekerja, termasuk dasar hukum dan konsep PKB.

Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman terhadap norma hukum sebagai dasar bagi serikat pekerja dalam menyusun dan memperjuangkan klausul-klausul PKB yang memberikan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. Agenda resmi pelatihan mencantumkan Chandra Mahlan sebagai pemateri untuk materi PKB sebagai instrumen perjuangan serta dasar hukum dan konsep PKB.

Chandra Mahlan menekankan bahwa PKB bukan sekadar dokumen administratif antara pekerja dan perusahaan, melainkan salah satu instrumen penting perjuangan serikat pekerja.

“PKB harus dipahami sebagai instrumen perjuangan. Karena itu, setiap klausul yang dirumuskan harus memiliki dasar norma hukum yang jelas dan mampu memberikan perlindungan serta manfaat nyata bagi pekerja,” ujar Chandra Mahlan.

Dalam Pelatihan PKB kali ini yang di ikuti 25peserta dari FSPMI, KEP-KSPI dan KEP-KSPSI yang berasal dari berbagai daerah. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dan menegosiasikan PKB, tetapi juga memahami pentingnya membangun hubungan industrial yang berkeadilan serta lingkungan kerja yang menghormati martabat setiap pekerja. (Iwan)