Perkara Terakhir, Ini Putusan Gugatan Keempat PUK FSPMI PT. Citra Motor Jakarta

Jakarta, KPonline – Setelah pada senin (11/5) minggu lalu Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta di jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat menggelar sidang perkara gugatan PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor Jakarta untuk nomor perkara 54/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. dimana merupakan pembacaan putusan untuk perkara setelah berjalan selama 3 bulan.

Dan Senin kemarin (18/5) Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta kembali menggelar sidang putusan untuk dua nomor perkara lainnya. Yaitu nomor perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. dan 65/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jk

Bacaan Lainnya

Sementara hari ini (20/5) Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta kembali menggelar sidang putusan untuk satu perkara terakhir dari empat gugatan perkara yang diajukan, yaitu nomor perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jk

Berikut adalah hasil sidang kedua perkara tersebut sehubungan dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak :

1. Menimbang bahwa para penggugat ialah PKWTT/Pekerja Tetap dan diakui oleh tergugat. Dengan syarat kerja dan upah yang dibuktikan oleh kedua belah pihak.

2. Menimbang bahwa kegiatan pengalihan kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT Citra Makmur Lestari Motorindo Jakarta ke PT Thamrin Brother Palembang pada bulan November 2019, dan perintah mutasi yang dilakukukan tergugat telah memberikan perlindungan haknya kepada para penggugat apabila mau menjalankan perintah mutasi. Maka majelis hakim berpendapat bahwa para penggugat telah cidera janji atau menolak perintah kerja yang diatur dalam PKB antara PT. Citra Makmur Lestari Motorindo dan PUK SPAI FSPMI SPAI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo yaitu, perusahaan berhak memindahkan karyawan antar perusahaan group.

3. Menimbang ada 2x perundingan bawa hasil perundingan tersebut bukan akibat gagalnya perundingan, maka aksi mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat ialah tidak sah.

4. Menimbang bahwa Surat Anjuran SUDINAKERTRANS ialah mempekerjakan kembali para penggugat ke jabatan dan posisi masing- masing di PT. CMLM, majelis hakim menilai telah sulit untuk melanjutkan hubungan kerja kedua belah pihak, mengingat perselisihan yang terjadi maka sejak putusan ini dibacakan telah putus hubungan kerja nya antara kedua belah pihak.

5. Menimbang bahwa Surat Penetapan Pengawas SUDINAKERTRANS Jakarta Pusat Kekurangan Upah Bulan November 2019, telah memiliki kekuatan hukum maka tergugat wajib membayar Upah Kekurangan di bulan November 2019 kepada Para Penggugat.

6. Menimbang bahwa aksi mogok kerja yang tidak sah Tergugat telah dikuatkan oleh bukti yaitu Surat Panggilan 1, 2 dan Surat Berakhirnya Hubungan Kerja, maka telah cukup bagi majelis hakim untuk memutus perkara ini yaitu Hubungan kerja antara kedua belah pihak.

7. Menimbang bahwa majelis hakim telah memutus Hubungan Kerja antara kedua Belah Pihak maka dengan demikian majelis hakim menghukum tergugat dengan membayar kompensasi pesangon 1× Ketentuan Pasal 156 UU 13 tahun 2003, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pergantian Hak 15% .

(RJ).

Pos terkait