Perkara Dugaan Penipuan Pengadaan gas Epiji oleh Oknum DPRD Labuhanbatu Terus Berproses

Labuhanbatu, KPonline – Perkara dugaan kejahatan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan pengadaan gas elpiji @ 3 Kg sesuai Laporan Polisi Nomor: 1369/IX/2020/SU/Res-LB tanggal 18 September 2020, atas nama korban Syahrul penduduk Dusun v Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah kerugian lebih kurang Rp 126 Juta, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masih terus berproses di Polres Labuhanbatu.

M.Shohibi,SH, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Syahrul menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Jumat (08/01) di Polres Labuhanbatu Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

“Proses hukum kasus ini sedikit tersendat disebabkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, dan hari ini saksi korban Novita Sari diambil keterangannya, dan kalau tidak ada halangan minggu depan Eva yang juga kapasitasnya sebagai saksi diambil keterangannya “ujar M.Shohibi.

M.Shohibi,SH.Advokad senior ini melanjutkan” Sesuai keterangan dari Penyidik, setelah seluruh saksi dimintai keterangannya, baru dilakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Labuhanbatu tersebut.

Saya terus ikuti perkara ini dan meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk dapat menegakkan supremasi hukum dengan adil dan sama kepada semua masyarakat, tidak melakukan tebang pilih lantaran yang terduga sebagai pelaku menjabat anggota DPRD, dan kasus Menteri yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya dapat dijadikan parameternya”tegasnya.(Anto Bangun)

Pos terkait