ASPEK Indonesia : Jangan Ada Lagi Penyelewengan Bansos

Jakarta,KPonline- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi Program Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, yang penyalurannya secara simbolis telah dilakukan pada Senin (4/1/2021). Program BLT tahun 2021 yang terdiri dari 3 program, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

Namun ASPEK Indonesia berharap pelaksanaan program dapat tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan di lapangan. “Jangan sampai ada lagi pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan program ini untuk memperkaya diri sendiri, di saat masyarakat sedang hidup susah. Mekanisme penyaluran dan pengawasannya perlu menjadi perhatian Pemerintah”. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis ASPEK Indonesia (8/1/2021).

Mirah Sumirat mengingatkan bahwa Ombudsman RI, sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, dalam siaran persnya tanggal 3 Juni 2020, menyampaikan telah menerima pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik dari dampak wabah Covid-19 sebanyak 1.004 aduan/laporan, dengan perincian sebanyak 817 pengaduan atau 81,37% dari seluruh aduan tersebut merupakan permasalahan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Permasalahan yang diadukan kepada Ombudsman RI, diantaranya terkait: penyaluran bantuan yang tidak merata, baik dalam hal waktu, sasaran/masyarakat penerima maupun wilayah distribusi; ketidakjelasan prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan; masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya, ada yang terdaftar tapi tidak menerima bantuan; dan ada yang tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang. (sumber: ombudsman.go.id)

Berdasarkan informasi, untuk program BST tahun 2021, berbeda dengan program Bansos tahun 2020 yang lalu. Dimana bansos tahun 2021 ini akan diberikan berupa uang tunai yang akan ditransfer ke rekening penerima program bansos, sejumlah Rp300 ribu yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan itu akan diberikan mulai Januari hingga April 2021. Jika pelaksanaannya tidak diawasi secara ketat, potensi penyimpangan masih tetap dapat terjadi.

ASPEK Indonesia berharap bansos ini benar-benar bisa sampai ke masyarakat miskin maupun yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19, tegas Mirah Sumirat.

Kemungkinan penyelewengan antara lain dapat terjadi sejak awal pendataan calon penerima manfaat, di tingkat RT/RW dan tidak sinkronnya data tersebut dengan data calon penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mirah Sumirat memberi contoh terkait salah satu persyaratan calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. Berapa sesungguhnya data pekerja yang kehilangan pekerjaan? Data yang berkembang di media, tidak ada yang sama. Pemerintah perlu melibatkan serikat pekerja untuk bisa ikut menyampaikan data anggotanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), saran Mirah.

ASPEK Indonesia juga menyoroti salah satu persyaratan, yaitu; “Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.” Di satu sisi Pemerintah ingin memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan BST, namun di sisi yang lain potensi penggelembungan data penerima manfaat juga dapat terjadi tanpa kontrol, ungkap Mirah.

Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan rakyat Indonesia dapat kembali hidup normal dan sejahtera, tutup Mirah Sumirat.