Perjanjian Kerja Bersama Untuk Kepastian Masa Depan

Tangerang, KPonline – Akhir akhir ini setiap mau berangkat kerja aku selalu bimbang dengan masa depanku, tentang pendapatan dan kepastian hari tuaku.

Usiaku sudah paruh baya, kuhabiskan 25 tahun waktuku untuk bekerja di pabrik percetakan.

Bacaan Lainnya

Berangkat pagi pulang petang, itulah aktivitasku setiap hari dari Senin sampai Sabtu, tidak jarang hari Minggu juga masuk untuk menjalani perintah lembur.

Aku tidak punya penghasilan lain selain upah yang didapatkan dari tempatku bekerja. Timbul pertanyaan didiriku sendiri, seandainya nanti karena aku sudah tua dan rapuh serta sakit sakitan kemudian perusahaanku tidak mau menggunakan tenaga ku lagi..??

Apa yang bisa aku lakukan dari sisa umurku, sementara ketrampilan aku tidak punya mau berdagang modal tidak ada ataukah harus pulang kampung menjadi buruh macul disawah ?
Sungguh bayang bayang yang menakutkan di hari tuaku.

Beberapa hari kemudian saat libur kerja, aku berkunjung kerumah sahabatku dia tidak satu pekerjaan denganku.
Kuceritakan gundah gulanaku, ketakutan menghadapi masa tuaku usia renta tak berdaya yang tak memiliki apa apa.

Dan temanku hanya berucap
” Alhamdulillah, untuk hari tuaku, aku tidak begitu cemas karena di tempat aku bekerja, telah memiliki surat perjanjian kerja bersama (PKB),” katanya

” Itu sudah sangat jelas diatur di perjanjian
tentang pemutusan kerja karena usia pensiun, itulah nanti yang saya jadikan modal usaha,” ungkapnya pula.

Kini aku jadi mengerti kalau PKB itu penting ,aku berjanji dalam hatiku segera setelah ini kami akan ajukan perundingan PKB dengan perusahaan. (Jejen)

Pos terkait