Perjalanan Panjang Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapa yang Paling Berjasa?

Perjalanan Panjang Lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapa yang Paling Berjasa?

Kemenangan yang lahir dari demonstrasi, diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi, dan akhirnya berujung pada pengesahan undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Purwakarta, KPonline-Tidak semua undang-undang lahir hanya dari meja rapat. Ada yang perjalanannya ditempa oleh demonstrasi, diperjuangkan melalui jalur hukum, dikawal dengan janji politik, dan dituntaskan setelah suara rakyat yang berulang kali mengetuk pintu kekuasaan. Begitulah perjalanan lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Dibalik pengesahan tersebut, tersimpan rangkaian perjuangan panjang kaum buruh yang tidak berhenti menyuarakan tuntutan. Mereka turun ke jalan, menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), memperoleh kemenangan hukum yang penting, lalu kembali menggelar aksi untuk memastikan putusan itu benar-benar ditindaklanjuti.

Pertanyaannya, siapa yang paling berjasa dalam lahirnya undang-undang ini?

Apakah buruh yang terus bergerak, para hakim konstitusi yang membuka jalan hukum, atau para politikus yang akhirnya mengesahkannya?

Jawabannya tidak sesederhana menunjuk satu nama.

Perjuangan lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini tidak bisa dilepaskan dari perdebatan panjang yang berawal mengenai perlindungan pekerja dalam UU Cipta Kerja. Persoalan kepastian kerja, sistem kontrak, outsourcing, upah, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga jaminan sosial menjadi bagian dari tuntutan yang selama bertahun-tahun disuarakan serikat pekerja.

Jauh sebelum demonstrasi pada September 2026, perjuangan buruh telah menempuh jalur konstitusional.

Sejumlah organisasi pekerja bersama Partai Buruh dan dua pemohon perseorangan mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Perjuangan hukum itu mencapai titik penting pada 31 Oktober 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Salah satu bagian paling penting dari putusan tersebut adalah permintaan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja.

MK menilai terdapat persoalan tumpang tindih norma antara UU Ketenagakerjaan sebelumnya dan pengaturan dalam UU Cipta Kerja. Karena itu, pembentukan aturan ketenagakerjaan tersendiri menjadi langkah penting untuk memperjelas pengaturan dan memberikan kepastian hukum.

Putusan ini pun menjadi titik balik. Perjuangan yang sebelumnya banyak disuarakan melalui aksi massa memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mendorong pembentukan regulasi baru.

Namun, kemenangan di ruang sidang tidak serta-merta membuat seluruh tuntutan buruh terpenuhi. Putusan MK membuka jalan, tetapi pekerjaan berikutnya berada di tangan DPR dan pemerintah. Menerjemahkan putusan tersebut menjadi undang-undang yang konkret.

Kemenangan melalui judicial review bukan garis finish. Justru setelah putusan dibacakan, perjuangan memasuki babak baru yaitu mengawal amanat konstitusi agar tidak berhenti menjadi dokumen hukum.

Bagi gerakan buruh, ada perbedaan besar antara memperoleh putusan yang memerintahkan pembentukan regulasi baru dan memastikan regulasi tersebut benar-benar disahkan dengan substansi yang melindungi pekerja.

Karena itulah, demonstrasi dan komunikasi dengan para pengambil kebijakan terus dilakukan. Buruh berupaya menjaga agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak kehilangan urgensinya dan tidak melenceng dari kebutuhan pekerja.

Dengan kata lain, putusan MK membuka pintu, tetapi pengawalan publik ikut memastikan pintu itu tidak kembali tertutup.

Momentum penentuan datang pada awal Oktober 2026. Dimana, pada Senin, 5 Oktober, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat pertama atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Setelah pembahasan selesai, rancangan tersebut disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.

Sehari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, sementara laporan pembahasan disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. Delapan fraksi menyatakan setuju.

Kemudian, siapa yang paling berjasa?

Jika menelusuri perjalanan dari gugatan di MK hingga pengesahan pada 6 Oktober 2026, terdapat beberapa pihak yang memainkan peran berbeda. Tidak adil apabila keberhasilan ini diklaim sebagai hasil kerja satu orang saja.

1. Kaum buruh dan serikat pekerja: penggerak utama perjuangan

Buruh merupakan kelompok yang paling langsung merasakan persoalan ketenagakerjaan dan terus menyuarakan kebutuhan akan perlindungan yang lebih baik. Mereka mengorganisasi aksi, menyusun tuntutan, mengajukan gugatan bersama organisasi pekerja, serta mengawal proses legislasi.

Tanpa tekanan publik yang konsisten, isu perlindungan pekerja berisiko kehilangan perhatian di tengah banyaknya agenda politik. Karena itu, kaum buruh layak ditempatkan sebagai penggerak utama perjuangan ini.

2. Para pemohon judicial review dan Mahkamah Konstitusi: pembuka jalan hukum

Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, serta dua pemohon perseorangan, Mamun dan Ade Triwanto, merupakan pihak-pihak yang tercatat mengajukan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Mereka membawa persoalan ketenagakerjaan ke ruang pengujian konstitusional. Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan dan meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Peran ini sangat penting karena menyediakan landasan hukum bagi perubahan regulasi. Namun, putusan tersebut tidak berarti seluruh tuntutan buruh dikabulkan atau seluruh isi undang-undang baru otomatis sesuai dengan semua keinginan pemohon.

3. Sufmi Dasco Ahmad: tokoh penting dalam tahap akhir legislasi

Nama Sufmi Dasco Ahmad menonjol pada tahap akhir proses. Ia memimpin pengambilan keputusan tingkat pertama pada 5 Oktober 2026 dan menemui massa buruh setelah pengesahan sehari kemudian.

Perannya penting dalam mengawal proses pembahasan menuju keputusan formal DPR. Akan tetapi, pengesahan tetap merupakan keputusan kelembagaan yang melibatkan DPR, pemerintah, dan tahapan pembahasan bersama, bukan keputusan pribadi seorang pimpinan DPR.

4. DPR, Komisi IX, Puan Maharani, Putih Sari, dan pemerintah: penentu hasil legislasi

Perjuangan di jalanan dan putusan MK harus diterjemahkan ke dalam produk hukum melalui proses legislasi. DPR bersama pemerintah memegang tanggung jawab tersebut.

Puan Maharani memimpin rapat paripurna, Putih Sari menyampaikan laporan pembahasan dari Komisi IX, sedangkan pemerintah terlibat dalam pembahasan bersama DPR. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa rancangan tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.

Dengan demikian, pengesahan undang-undang ini merupakan hasil pertemuan antara tekanan publik, landasan konstitusional, negosiasi politik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 merupakan tonggak penting. Namun, pengesahan bukan akhir dari seluruh persoalan ketenagakerjaan.

Nilai sebuah undang-undang pada akhirnya ditentukan oleh bagaimana ketentuannya dijalankan. Apakah pekerja memperoleh kepastian hubungan kerja sebagaimana mestinya, apakah hak atas upah dan pesangon terlindungi, apakah pelanggaran ditindak, serta apakah kelompok pekerja rentan benar-benar memperoleh perlindungan.

Karena itu, perjuangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan undang-undang, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan efektif. Pekerja, pengusaha, pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil tetap memiliki peran masing-masing.

Penting pula membedakan pengesahan oleh DPR dari berlakunya undang-undang secara hukum. Tanggal pengesahan telah terkonfirmasi pada 6 Oktober 2026, tetapi status pengundangan dan nomor undang-undang perlu diperiksa melalui naskah resmi sebelum menyebutnya sebagai undang-undang yang telah berlaku penuh.

Jadi, siapa yang paling berjasa?

Jika harus memilih satu pihak yang paling mendasar jasanya, kaum buruh yang konsisten memperjuangkan hak-haknya layak ditempatkan sebagai pusat cerita ini. Mereka adalah kelompok yang membawa persoalan ke ruang publik, menempuh jalur hukum, dan terus mengawal agar pembentukan undang-undang tidak berhenti pada janji.

Namun, kemenangan tersebut tidak akan menjadi keputusan hukum tanpa peran para pemohon judicial review dan Mahkamah Konstitusi. Demikian pula, putusan MK tidak akan berubah menjadi undang-undang baru tanpa keputusan DPR dan pemerintah.

Sejarah ini bukan kisah satu pahlawan, melainkan kisah perjuangan kolektif. Buruh yang bersuara, organisasi yang menggugat, hakim yang memutus, dan lembaga negara yang menuntaskan legislasi.

Pada 6 Oktober 2026, satu babak perjuangan itu mencapai tonggak penting dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Intinya, tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa perlindungan yang dijanjikan benar-benar hadir dalam kehidupan pekerja Indonesia. Bukan hanya tertulis dalam lembaran undang-undang, tetapi dirasakan di tempat kerja, di dalam penghasilan keluarga, dan dalam kepastian masa depan mereka.

Pos terkait