Jakarta, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Cikini, pada Rabu (7/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya banding Gubernur Jawa Barat terkait hasil putusan PTUN Bandung mengenai Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Mobil komando yang membawa massa aksi dari Purwakarta telah tiba di lokasi aksi dan dikawal oleh puluhan anggota Garda Metal. Sejumlah perangkat organisasi FSPMI juga telah berada di PTTUN Jakarta, termasuk Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi.
Dalam aksi tersebut, FSPMI Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, FSPMI Jawa Barat meminta agar gugatan banding Gubernur Jawa Barat terhadap hasil putusan PTUN Bandung ditolak, khususnya terkait SK dan rekomendasi UMSK yang mengacu pada rekomendasi dari masing-masing kabupaten/kota.
Kedua, FSPMI Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menghormati, mematuhi, dan menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi FSPMI Jawa Barat, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan agar setiap peraturan perundang-undangan serta putusan lembaga peradilan dihormati dan ditaati, termasuk oleh penyelenggara pemerintahan.
FSPMI Jawa Barat menegaskan bahwa prinsip tersebut merupakan bagian dari kehidupan bernegara yang berlandaskan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui aksi di PTTUN Jakarta ini, FSPMI Jawa Barat berharap proses hukum terkait persoalan UMSK di Jawa Barat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.



