Audiensi PUK SPPJM-FSPMI PT DKB dengan BP Jamsostek Kebon Sirih

Audiensi PUK SPPJM-FSPMI PT DKB dengan BP Jamsostek Kebon Sirih

Jakarta, KPonline – PUK SPPJM-FSPMI PT DKB bersama jajaran pengurus dan perwakilan PP SPPJM mendatangi Kantor BP Jamsostek Cabang Kebon Sirih, Rabu (7/10), untuk melakukan audiensi dengan Kepala Cabang BP Jamsostek Kebon Sirih beserta jajarannya.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari program kerja PUK SPPJM-FSPMI PT DKB dalam rangka memastikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja PT DKB.

Pertemuan ini sekaligus menjadi momentum bagi serikat pekerja untuk meminta penjelasan secara terbuka dan komprehensif mengenai persoalan pembayaran dan penyetoran iuran BP Jamsostek yang dalam beberapa tahun terakhir berdampak langsung terhadap kepastian manfaat yang seharusnya diterima pekerja.

Peserta Audiensi
PUK SPPJM-FSPMI PT DKB dan PP SPPJM:
Adimas Hermawan — Ketua PUK
Muhammad Hidayat — Sekretaris PUK
Hj. Erwina
Aris Sutanto
Sari Harsiwi
Indra Feri
Daryus — Wakil Ketua Umum PP SPPJM
Kahar S. — Ketua Umum PP SPPJM

BP Jamsostek Cabang Kebon Sirih:
Indra Iswanto — Kepala Cabang
Handi Kurniawan — Kepala Bidang
Laurel Laras — Account Representative (AR)
Junelpi Sarangih

Pokok Persoalan yang Dibahas
Dalam audiensi tersebut, PUK SPPJM-FSPMI PT DKB menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang berkaitan dengan kepesertaan dan pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja PT DKB.

Pertama, mengenai mekanisme klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang meninggal dunia ketika masih terdapat kewajiban pembayaran iuran oleh perusahaan.

PUK meminta kejelasan mengenai posisi hak peserta dan ahli waris, termasuk mekanisme penyelesaian apabila terdapat iuran yang telah menjadi kewajiban perusahaan tetapi belum disetorkan kepada BP Jamsostek.

Kepastian mengenai persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut hak pekerja dan keluarganya, khususnya ketika peserta meninggal dunia dalam kondisi masih terdapat persoalan pembayaran iuran.

Kedua, mengenai adanya pemotongan iuran dari upah pekerja yang menurut informasi dan dokumen yang dibahas dalam audiensi belum seluruhnya disetorkan kepada BP Jamsostek.

Kondisi tersebut disebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang, termasuk adanya tunggakan yang telah mencapai lebih dari enam bulan.

PUK juga mempertanyakan langkah-langkah penagihan yang telah dilakukan BP Jamsostek terhadap perusahaan, termasuk surat-menyurat, proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat pengadilan, serta adanya proses homologasi dalam perkara perusahaan.

Bagi serikat pekerja, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif antara perusahaan dan BP Jamsostek.

Ketika iuran yang berkaitan dengan hak pekerja telah dipotong dari penghasilan pekerja, tetapi penyetorannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut memiliki konsekuensi terhadap kepastian perlindungan dan manfaat jaminan sosial pekerja.

Ketiga, mengenai potensi hilangnya atau tertundanya manfaat yang seharusnya diterima pekerja akibat keterlambatan pembayaran iuran.

PUK meminta penjelasan mengenai dampak tunggakan terhadap hak pekerja, bukan hanya terkait status kepesertaan, tetapi juga terhadap akumulasi manfaat dan hak-hak pekerja yang seharusnya berkembang sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Serikat pekerja menilai perlu adanya kejelasan mengenai posisi hak pekerja selama kewajiban perusahaan belum diselesaikan.

Keempat, mengenai transparansi dan komunikasi perusahaan kepada pekerja.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, BP Jamsostek telah melakukan komunikasi dan menyampaikan surat kepada PT DKB terkait kewajiban pembayaran iuran.

Namun, PUK mempertanyakan persoalan tersebut karena informasi mengenai adanya tunggakan tidak pernah disosialisasikan secara memadai kepada pekerja maupun serikat pekerja yang ada di perusahaan.

Bagi PUK SPPJM-FSPMI PT DKB, keterbukaan informasi menjadi hal penting karena pekerja memiliki kepentingan langsung terhadap status kepesertaan dan pembayaran iuran jaminan sosial mereka.

Informasi mengenai adanya tunggakan yang berdampak terhadap hak pekerja tidak semestinya hanya menjadi persoalan komunikasi antara perusahaan dan BP Jamsostek, tetapi juga perlu diketahui oleh pekerja dan serikat pekerja sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung.

Kelima, mengenai dukungan BP Jamsostek terhadap kebutuhan data dan dokumen.
Dalam audiensi, BP Jamsostek menyatakan kesiapan untuk membantu memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada pekerja maupun anggota Serikat Pekerja SPPJM-FSPMI sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Dukungan tersebut dinilai penting sebagai dasar bagi pekerja dan serikat pekerja dalam memahami secara utuh status kepesertaan, kewajiban perusahaan, serta hak-hak yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Data dan dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar apabila pada akhirnya pekerja dan serikat pekerja harus menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak yang dinilai belum terpenuhi.

PUK SPPJM-FSPMI PT DKB menegaskan bahwa langkah hukum merupakan bagian dari upaya yang dapat ditempuh apabila penyelesaian secara musyawarah dan administratif tidak memberikan kepastian.
Setiap langkah akan dilakukan berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Keenam, mengenai kebijakan penambahan masa kerja selama dua tahun yang diberlakukan PT DKB.
PUK mempertanyakan konsekuensi kebijakan tersebut terhadap hak dan manfaat pekerja, terutama karena pada periode tersebut tetap dilakukan pemotongan iuran dari upah pekerja.

PUK meminta kejelasan agar pekerja tidak berada dalam kondisi menanggung kewajiban pemotongan iuran, namun pada saat yang sama menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh manfaat jaminan sosial akibat persoalan pembayaran dan penyetoran iuran perusahaan.

Serikat Pekerja Akan Terus Mengawal
Persoalan iuran Jamsostek pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka dalam administrasi perusahaan. Di balik setiap bulan tunggakan terdapat hak pekerja yang harus dipastikan keberadaannya.

Jaminan sosial merupakan salah satu instrumen perlindungan bagi pekerja. Oleh karena itu, kepastian pembayaran dan penyetoran iuran menjadi bagian penting dari kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.

Atas seluruh persoalan yang dibahas, PUK SPPJM-FSPMI PT DKB bersama PP SPPJM berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan BP Jamsostek Cabang Kebon Sirih guna memperoleh kejelasan mengenai data, status kepesertaan, kewajiban perusahaan, serta dampak tunggakan terhadap hak-hak pekerja.

Namun demikian, komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti pada pertemuan semata. PUK meminta adanya kejelasan, kepastian, dan penyelesaian konkret terhadap kewajiban pembayaran dan penyetoran iuran yang telah tertunggak.

Apabila perusahaan tidak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dan penyetoran iuran Jamsostek yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, PUK SPPJM-FSPMI PT DKB akan mempertimbangkan dan mengupayakan langkah hukum sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut bukan semata-mata bentuk konfrontasi, melainkan upaya untuk memastikan agar hak pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Setiap potongan yang berasal dari penghasilan pekerja harus memiliki kepastian pertanggungjawaban. Demikian pula setiap kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial pekerja harus diselesaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

PUK SPPJM-FSPMI PT DKB menegaskan bahwa persoalan tunggakan iuran Jamsostek harus segera mendapatkan penyelesaian karena menyangkut kepastian perlindungan sosial serta masa depan pekerja dan keluarganya.

Serikat pekerja akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data dan fakta, menjaga komunikasi dengan BP Jamsostek, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak pekerja tidak hilang, tertunda, ataupun terabaikan akibat persoalan kewajiban perusahaan.

Hak pekerja bukan sekadar angka dalam slip upah. Hak pekerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi, dilindungi, dan dipertanggungjawabkan.