Jakarta, KPonline-Setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Jakarta ini, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi atau KDM disebut tidak akan mengajukan banding lagi atas putusan PTUN Bandung terkait UMSK 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Supriyadi (Piyong) dalam orasinya saat aksi buruh FSPMI-KSPI Jawa Barat menolak banding KDM di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
“Gubernur Jawa Barat tidak akan banding lagi, tidak akan mengajukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung,” ujar Supriyadi di hadapan massa aksi.
Menurut Supriyadi, hal tersebut menjadi perhatian penting bagi para buruh yang selama ini mengawal persoalan UMSK 2026. Ia pun mengajak seluruh buruh untuk tetap menjaga konsistensi perjuangan.
Dalam kesempatan itu, Supriyadi menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen buruh yang hadir, baik dari PUK, Pimpinan Cabang, Konsulat Cabang maupun Satgas.
“Saya atas nama Ketua DPW FSPMI Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan, baik dari PUK, Pimpinan Cabang, Konsulat Cabang, dan juga Satgas yang hari ini hadir,” katanya.
Supriyadi menegaskan, meskipun yang hadir hanya perwakilan, solidaritas dan perjuangan tetap harus dijaga.
Ia kemudian menyerukan kepada seluruh buruh agar tidak kehilangan semangat dalam mengawal perjuangan tersebut.
“Kalau bukan kita, kalau bukan kita siapa lagi yang berjuang,” tegasnya.
Supriyadi berharap aksi di PTTUN Jakarta tersebut menghasilkan keputusan sesuai dengan rekomendasi dan tuntutan yang disampaikan para buruh.
“Kami dari DPW FSPMI Jawa Barat sekali lagi berterima kasih kepada teman-teman semuanya. Mudah-mudahan hari ini ada hasil dari apa yang kita rekomendasikan, apa yang kita minta,” pungkasnya.



