Team Perda KSPI Temui Humas PTTUN, Putusan Perkara UMSK Ditunggu Pekan Depan

Team Perda KSPI Temui Humas PTTUN, Putusan Perkara UMSK Ditunggu Pekan Depan

Jakarta, KPonline – Perjuangan terkait kepastian hukum Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat terus berlanjut. Team Perda KSPI melakukan audiensi dengan Humas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait sejumlah perkara yang sedang berproses pada Rabu, 7 Oktober 2026

Dalam audiensi tersebut, Team Perda KSPI memperoleh informasi bahwa putusan perkara di PTTUN Jakarta diupayakan dapat selesai dalam waktu dekat. Humas PTTUN menyampaikan bahwa putusan diharapkan sudah dapat dibacakan besok atau lusa, dan paling lambat seluruh perkara yang sedang diproses telah diputus pada pekan depan.

Setelah diputus di PTTUN Jakarta, perkara selanjutnya akan dikembalikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk proses lebih lanjut.

Dari empat gugatan yang menjadi perhatian, salah satu perkara yang dianggap paling penting adalah Perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG. Perkara tersebut berkaitan dengan perjuangan buruh Jawa Barat dalam memperoleh kepastian atas kebijakan UMSK.

Usai proses hukum di PTTUN, perjuangan tidak berhenti. KSPI bersama elemen serikat pekerja di Jawa Barat selanjutnya akan mendorong agar Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding kembali, sehingga keputusan terkait UMSK dapat segera memiliki kepastian dan diberlakukan secara berlaku surut sejak Januari 2025.

DPW FSPMI Jawa Barat menegaskan bahwa perjuangan akan terus dilakukan sampai tuntutan tersebut memperoleh kepastian.

“Jika tidak ada putusan hingga minggu depan, kita akan aksi kembali. Terus semangat berjuang, mudah-mudahan tujuan kita dipermudah,” ujar Supriyadi ketua DPW FSPMI Jawa Barat.

Perjuangan ini menjadi bagian dari upaya serikat pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja atas upah sektoral memperoleh kepastian hukum. Bagi buruh, proses hukum yang sedang berjalan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat.