Peringati Internasional Woman’s Day, FKP FSPMI Kepri Bagikan Brosur Tolak Omnibus Law

Batam,KPonline – Sore hari tepatnya hari minggu 8/3/2020 di lampu merah Panbil Mall, Tim FKP membagikan brosur Tolak Omnibus Law kepada pengemudi yang berlalu lalang dijalan raya yang rata-rata adalah pekerja.

Kegiatan ini adalah sebagai wujud berpartisipasinya tim FKP Kepri dalam memperingati internasional woman’s day. Sebanyak 1000 lembar flayer habis dibagikan mulai pukul empat sore sampai pukul enam sore.

Bacaan Lainnya

Brosur tersebut berisi Tolak Omnibus Law yang menjadi ancaman bagi buruh perempuan. Cuti haid dan cuti melahirkan terancam hilang jika RUU cipta kerja ini di sahkan. Untuk itu perempuan mengambil sikap dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena akan merugikan pekerja perempuan.

UU ketenagakerjaan tahun 2013 telah mengatur dengan baik tentang hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Karena hal ini menyangkut tentang kesehatan reproduksi perempuan. Dimana dari alat repriduksi tersebut akan lahir generasi penerus bangsa.

“Kita buruh perempuan tidak akan diam jika pemerintah men-sahkan RUU Cipta Kerja ini karena akan merugikan kami” ucap Effi Komariah Ketua FKP TK DPW FSPMI Kepri saat di wawancarai.

“Omnibus Law ini akan membahayakan masa depan buruh perempuan. Maka dari itu kita harus mengambil sikap dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan oleh pemerintah” ungkap Herlina sebagai vise presiden FSPMI, Bendahara DPW Kepri dan sekaligus penasehat FKP Kepri.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin banyak lagi buruh yang sadar akan bahayanya Omnibus Law untuk pekerja sehingga bersatu dalam satu barusan untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.

(Effi Komariah/Maryam Ete)

Pos terkait