Peringati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional KSPI Serukan 5 Tuntutan

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menaruh perhatian yang besar terhadap nasib Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini disampaikan Informal Workers Departement KSPI Dedi Hartono dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Neo Journalism Cafe, Gedung Graha Bhakti Antara, Jakarta Pusat, kemarin (16/6/2016).

Dalam siaran persnya, Dedi menyampaikan KSPI menyampaikan lima tuntutan berkenaan dengan momentum Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional ke-5.

Bacaan Lainnya

Pertama, mendesak DPR dan Pemerintah untuk tidak menutup mata dengan berbagai kasus kekerasan terhadap PRT yang terjadi. Penjarakan majikan yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap PRT sebagai bukti keadilan masih ada di Indonesia, sekaligus agar ada efek jera.

Kedua, mendesak DPR khususnya Komisi IX, Baleg DPR-RI dan pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT di tahun 2016.

Ketiga, mendesak Presiden dan Menteri Tenaga Kerja RI, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Menteri Negara PPPA untuk aktif mengambil langkah perwujudan UU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT.

Keempat, menghimbau aparat lokal dan masyarakat setempat untuk melakukan monitoring situasi Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di lingkungan sekitarnya dan mengambil langkah pro aktif untuk pencegahan apabila menjumpai fenomena yang mengarah pada tindak kekerasan terhadap PRT di lingkungannya.

Kelima, stop dan hentikan tayangan-tayangan sinetron yang merendahkan derajat PRT dan mencoreng kemuliaan PRT. (*)

Pos terkait