Perempuan Kinugawa

Purwakarta, KPonline – Jarum jam sudah hampir menunjukan pukul sepuluh malam. Aku masukkan peralatan tulis ke dalam tas lalu beranjak menuju pabrik untuk segera bekerja dan aku sudahi perbincangan dengan rekan rekan pekerja PT Kinugawa malam ini.

Hampir tak terasa, sudah lebih dari 3 pekan permasalahan hubungan industrial terkait Perjanjian waktu kerja tidak tertentu (PKWTT) yang terjadi antara PUK SPL FSPMI PT Kinugawa Indonesia dan pihak pengusaha PT Kinugawa Indonesia tak kunjung ada penyelesaian.

Mulai dari mediasi, audiensi, hingga aksi solidaritas yang telah dilakukan ternyata tidak membuat pihak managmen perusahaan untuk segera menyudahi permasalahan yang terjadi.

Ada 18 orang pekerja yang tidak dipekerjakan kembali, dari 19 orang pekerja kontrak yang seharusnya demi hukum menjadi pekerja tetap.

Dari ke 19 pekerja tersebut ternyata ada beberapa pekerja perempuan dan sungguh sangat luar biasa sekali perjuangannya. Mereka setiap hari selalu menyempatkan hadir di kantor Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta untuk konsolidasi dan menjalin tali silahtuhrahmi dengan pekerja pekerja yang lain.

Tidak sedikit pun terlihat kekecewaan atau kesedihan di wajah Novianty, Nurul Habibah, Khotimatul Khusnah, Siti Suranti dan Hera Rahmawati atas permasalahan yang sedang dihadapkan kepada mereka saat ini.

Kegigihan mereka dalam berjuang, membuktikan bahwa kaum perempuan tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka juga memiliki komitmen dan tanggung jawab. Bahkan siap dan berani berada di garis depan.

Jika sebagian orang akan bersikap pasrah, tetapi tidak untuk mereka. Hak harus direbut. Diperjuangkan.

Mengenai kerja kontrak, sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila dilanggar, konsekwensinya hubungan kerja yang semula pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) demi hukum berubah menjadi pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Para perempuan ini sadar, ada hak konstitusionalnya yang dilanggar. Karena itu, tuntutan mereka juga tidak muluk-muluk. Mereka tidak menuntut segenggam emas dan berlian. Tidak juga mobil dan rumah mewah. Mereka hanya meminta agar apa yang menjadi haknya diberikan. Bekerja kembali dengan status sebagai pekerja tetap, sesuatu yang sebenarnya tidak sulit bagi pengusaha untuk memenuhinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *