Perbedaan Uang Pesangon Menurut UU 13 2003 Dan UU Cipta Kerja

Purwakarta, KPonline – Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Kemudian apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Kompensasi PHK (Pemutusan hubungan kerja) bagi pekerja yang pensiun diatur dalam pasal 167 Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah pekerja berhak mendapatkan 2 x ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah terbentuknya Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, ketentuan yang ada terkait PHK tersebut pun berubah. Dimana, telah terjadi perubahan nilai (degradasi) dari Undang-undang sebelumnya (UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan).

Dalam UU Cipta Kerja, saat memasuki pensiun, pekerja mendapatkan 1,75 x ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Melihat ketentuan tersebut diatas, kerugian kembali dirasakan kelas pekerja (kaum buruh). Sehingga merupakan hal wajar bila mereka (kelas pekerja/ kaum buruh) selama ini menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Sebelumnya, mendapatkan kompensasi dengan 2 x ketentuan uang pesangon, kini berkurang dan hanya mendapat 1,75 x ketentuan uang pesangon.

Pos terkait