Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Batam, KPonline – Mengingat pentingnya Perjanjian Kerja Bersama atau yang disingkat PKB dan akan berakhirnya PKB periode 2016-2017, PUK SPEE FSPMI PT. Sanwa Engineering Batam dan PT. Sanwa Engineering Batam mengadakan perundingan PKB periode 2018-2019.

Seperti kita ketahui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara PT. Sanwa Engineering Batam dengan PUK SPEE FSPMI PT. Sanwa Engineering Batam yang mewakili seluruh pekerja dan Serikat Pekerja.

Perundingan PKB ini dilakukan sejak tanggal 20, 22, 23 November 2017 dan perundingan terakhir tanggal 6 Desember 2017.

Menurut ketua PUK SPEE FSPMI PUK Sanwa, Alfitoni, PKB ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan.

“Semoga dengan adanya PKB ini baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing dan juga mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha”, Kata Alfitoni.

Alfitoni menambahkan hasil dari perundingan PKB ini tinggal diserahkan ke DISNAKER. “Setelah nanti selesai di DISNAKER kita akan melakukan sosialisasi kepada karyawan PT Sanwa, dan kita juga berharap agar setiap karyawan membaca dan memahami isi dari PKB ini”, tutup Alfitoni.

Pos terkait