Penolakan Omnibus Law Gencar, FSPMI Instruksikan Buruh Buat Surat Ke MK

Buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

TABAGSELKPonline – Tuntutan penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja makin gencar. Salah satu indikasinya adalah terbitnya surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) yang isinya menginstruksikan segenap buruh/pekerja yang tergabung di Serikat Pekerja tersebut untuk membuat surat yang isinya Batalkan/Cabut Omnibus Law.

Melalui surat dengan nomor 00231/Org/DPP/FSPMI/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 yang ditujukan kepada seluruh PP SPA FSPMI, seluruh DPW FSPMI se-Indonesia, seluruh KC/PC SPA se-Indonesia, PUK SPA se-Indonesia, seluruh Pilar dan Departemen FSPMI untuk membuat surat tertulis yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Arahan melalui surat yang ditandatangani Presiden DPP FSPMI, Riden Hatam Aziz dan Sekretaris Jenderal, Sabilar Rosyad, SH itu, isi surat yang akan dibuat dan dikirim berbunyi “Batalkan/Cabut Omnibus Law yang harus dibuat dan dikirim harus sampau di MK paling lambat tertanggal 24 Agustus 2021. Cara pengiriman boleh melalui jasa kirim (jasa POS, TIKI, JNE/JNT dan lain-lain) dan atau Melalui Surat Elektronik (email) yang ditujukan kepada MK yang saat ini sedang proses persidangan.

Terkait hal tersebut, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Korda Tabagsel, Maulana Syafi’i, SHI didampingi Sekretaris, Uluan Pardomuan Pane kepada SiagaOnline.com di Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara atau Sumut, Jum’at (20/08/2021) malam mengatakan, seluruh PUK di bawah KC FSPMI Palas dihimbau untuk mentaati surat instruksi dari DPP FSPMI yakni untuk membuat Surat yg ditujukan ke MK sebagai upaya bersama dari jajaran FSPMI di seluruh tingkatan di Indonesia untuk bersama-sama menyatakan Menolak Omnibus Law dan Batalkan UU Cipta Kerja.

“Kami dari KC FSPMI Korda Tabagsel meminta agar surat dari PUK bisa segera dibuatkan dikirimkan via email ataupun via jasa Pos Indonesia karena surat pernyataan dukungan Tolak Omnibus Law dan Batalkan UU Cipta Kerja itu selambat-lambatnya harus sampai ke MK sebelum digelarnya sidang pada Rabu, 25 Agustus 2021, berarti harus sampai pada Selasa (24 Agustus 2021,” tegasnya.

Dia menambahkan, ini merupakan upaya dan langkah serikat pekerja, dalam hal ini FSPMI untuk menyelamatkan nasib buruh/pekerja bahkan menyelamatkan nasib rakyat kecil yang terus-terusan dibebani persoalan yang intinya menyangkut kehidupan mendasar rakyat di negeri ini.

“Berdasarkan pertimbangan betapa menderitanya kita sebagai buruh/pekerja hingga di usia Indonesia Merdeka sudah 76 tahun, buruh/pekerja masih saja dijadikan sebagai budak tanpa memiliki masa depan tetapi dipaksa tingkatkan produksi perusahaan setinggi-tingginya,” demikian Maulana mengakhiri penjelasan resminya.

Pada kesempatan itu, Maulana Syafi’i tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keikhlasan kawan-kawan buruh/pekerja yang telah membuat surat pernyataan dukungan terhadap upaya membatalkan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja itu. (Kp/balyan).

 

Pos terkait