Penjelasan PT Alpen Food Industry Terhadap Mogok Kerja Buruh

Jakarta, KPonline – Mengenai aksi demonstrasi dan mogok kerja #salam15hari buruh PT Alpen Food Industry yang direncanakan pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 hingga Sabtu 2 Desember 2017, PT Alpen Food Industry selaku pihak yang dilibatkan angkat bicara.

Ogilvy Public Relations PT Alpen Food Industry Jesica Tifany dalam pernyataannya yang diterima redaksi KPonline memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, Perusahaan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh sebagian pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT Alpen Food Industry.

Dengan ini Perusahaan yang beroperasi dan memproduksi es krim di Indonesia sejak tahun 2015 ingin menegaskan kembali bahwa perusahaan selalu menilai pekerja sebagai sumber daya paling berharga yang dimiliki dan selama ini selalu mencoba menjalankan budaya penuh moral yang mengedepankan jaminan seluruh hak karyawan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Bagi Perusahaan, pekerja yang kompeten dan lingkungan kerja yang kondusif merupakan komponen penting yang membuat Perusahaan dapat terus berjalan hingga kini.

Kedua, kami memahami bahwa mogok kerja merupakan hak dari serikat pekerja. Namun, perusahaan kami yang beroperasi di Indonesia, patuh terhadap peraturan pemerintah dan karyawan juga perlu memahami Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait mogok kerja baru dapat dilakukan apabila perundingan yang dilakukan gagal untuk menghasilkan kesepakatan.

Ketiga, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Perusahaan dan SGBBI sedang menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, sebuah proses perundingan antara Perusahaan dan SGBBI. Besar harapan kami bahwa semua pihak terkait dapat menghormati proses mediasi yang sedang berjalan dalam rangka penyelesaian perselisihan ini.

Keempat, walaupun kegiatan operasional produksi Perusahaan masih dapat berjalan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa aksi mogok mempengaruhi kegiatan produksi. Hal ini berdampak pada kemampuan Perusahaan untuk dapat melaksanakan kewajibannya kepada para pekerjanya, yang tidak hanya terdiri dari anggota SGBBI, tetapi juga pekerja lain yang tidak tergabung dalam SGBBI.