Pengusaha Ajukan Draf PKB Sesuai Omnibus Law, PUK SPL FSPMI PT. Komponindo Betonjaya Adakan Diskusi Internal

Bekasi, KPonline – Menyikapi apa yang dilakukan pengusaha PT. Komponindo Betonjaya yang mengajukan draft PKB ke PUK SPL FSPMI dengan perubahan sesuai dengan Undang-undang No.11 tahun 2020 (Cipta Kerja) maka PUK SPL FSPMI PT. Komponindo Betonjaya mengadakan diskusi terkait hal tersebut pada Selasa (7/6/2022).

Diskusi dilakukan di sekretariat PUK SPL FSPMI PT. Komponindo Betonjaya yang beralamat di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah No. 99, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Diskusi dihadiri oleh seluruh tim perunding PKB PUK SPL FSPMI PT. Komponindo Betonjaya, dan dihadiri perwakilan PC SPL FSPMI Bekasi dalam hal ini Ketua Bidang PKB Muhammad Indrayana, S.H.

Dalam diskusi M. Indrayana menjelaskan bahwa DPR RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam sidang paripurna pada Selasa (24/05/2022).

Menurut Indrayana, RUU PPP tersebut diduga akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) banyak pengusaha yang tadinya sepakat dengan hanya perpanjangan PKB sekarang berbondong-bondong untuk memperbarui PKB dengan dasar UU Cipta Kerja.

“Ini bukti Kongkalikong antara pemerintah dengan pengusaha yang jelas sangat merugikan pekerja,” kata Indrayana.

Indrayana mengatakan memang secara terang terangan pegawai dinas tenaga kerja memberikan catatan khusus terhadap PKB yang tidak sesuai dengan UU 11/2020.

“Tidak hanya catatan khusus, pegawai tersebut juga menggiring kesepakatan yang sudah jadi antara serikat pekerja dengan pengusaha untuk dikembalikan dan ubah kembali serta di sesuaikan dengan UU 11/2020,” ungkap Indrayana.

Sampai berita ini diturunkan diskusi masih berlangsung, semoga diskusi menghasilkan yang terbaik buat kesejahteraan anggota. (Yanto)