Penguatan Ideologi Organisasi, PUK FSPMI PT. Haleyora Powerindo Konsolidasi di Posko Yantek Lenteng Agung Jakarta

Jakarta, KPonline – Bertempat diposko kerja unit yantek Lenteng Agung, PUK Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI PT. Haleyora Powerindo melaksanakan kegiatan Road show Konsolidasi Ideologi dan Penguatan Organisasi kepada anggotanya di hari pertama (21/6).

Konsolidasi ini diawali dengan pemaparan oleh sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo, Bayu Prastyanto Ibrahim S.T.

Bacaan Lainnya

“Bahwa manfaat serikat pekerja adalah dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran satu sama lain yang membantu karyawan menjembatani kesulitan individu untuk menyampaikan pendapat-pendapat. PUK dalam hal ini mempunyai kewajiban membela hak para pekerja yang menjadi anggotanya, berjuang aktif memperbaiki aturan di perusahaan terhadap upaya kesejahteraan anggota sebagai pekerja dan juga menyampaikan aspirasi pekerja kepada Perusahaan.”
jelas Bayu Prastyanto Ibrahim S.T dalam pemaparannya.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa hal yang disampaikan oleh anggota SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo bahwasanya masih ada dugaan ketidakadilan dalam hal normatif upah lembur, potongan pajak penghasilan pasal 21, dan pengertian akan PERDIR 0219 yang diterbitkan oleh PT. PLN (Persero).

“Serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Diantaranya :
Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya”, ucap ketua PUK Serikat Pekerja Elektronik Elektrik PT. Haleyora Powerindo, Ramdani menjelaskan lebih dalam lagi.

“Dalam hal ini bahwasanya PUK akan menyapaikan hal tersebut kepada pihak perusahaan.

Untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dengan perusahaan.

Pendampingan pekerja apabila menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan. Selain itu juga berupaya menciptakan hubungan yang sehat antara perusahaan dengan para pekerja.” jelas Ramdani.

(Ade W/Jim).

Pos terkait