Pendukung Jokowi Anarkis, Revolusi Mental dipertanyakan ?

tvone-yogya di rusak masa pro jokowi ( image : google)

Kantor Dirusak Massa PDIP, Biro tvOne Yogya Lapor Polda

Biro tvOne Yogyakarta melaporkan kasus penyegelan dan penggrusakan pengrusakan kantor mereka oleh massa beratribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan (PDIP) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain KUHP, mereka minta kasus itu diusut dengan menggunakan UU Pers.

tvone-yogya di rusak masa pro jokowi ( image : google)
tvone-yogya di rusak masa pro jokowi ( image : google)

Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Biro tvOne Yogyakarta, Hendrawan Setiawan. Kamis (03/07) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, Hendrawan mendatangi Sentra Pelayanan Polda didampingi tim penasihat hukum dari LBH Yogyakarta.

“Hari ini resmi kami laporkan kasus pengrusakan kantor biro di kompleks Perumahan Timoho Regency Blok C/4 di Jalan Kenari Yogyakarta,” ujar dia usai membuat laporan.

Hendrawan menunjukkan selembar Surat Tanda Bukti Lapor No: STBL/513/VII/2014/DIY/SPKT. Setelah itu, dia menuju lantai dua Reskrim Polda DIY. Untuk kasus pengrusakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan UU Pers no 40/99 pasal 18 ayat 1.

Hendrawan mengatakan, saat kejadian, kantor dalam keadaan sepi karena wartawannya tengah berada di luar kota di Kebumen, Jawa Tengah. Dirinya menyayangkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum dari PDIP Yogyakarta. Seharusnya tidak perlu ada aksi seperti itu. Namun cukup melalui upaya-upaya seperti yang diatur sesuai UU Pers.

“Kalau mereka datang secara baik-baik kemudian menyampaikan keberatan kami juga bisa menerima aspirasi tersebut,” ujar dia.

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=hukum&i=58348-Kantor-Dirusak-Massa-PDIP,-Biro-tvOne-Yogya-Lapor-Polda-