Pemerintah Pangkas Besaran Pesangon Dalam Draf RUU Cipta Kerja

Ribuan Buruh Geruduk DPR RI, Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ribuan Buruh Geruduk DPR RI, Tolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta,KPonline – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyerahkan dokumen RUU Cipta Kerja dengan didampingi oleh Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri LHK kepada DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).

Dalam Draf tersebut terkuak pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bacaan Lainnya

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah berdalih ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law Cipta Kerja ini.

“Jumlah pesangon berkurang, tapi ada cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK,” kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Ida mengatakan perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif. Menurut dia, banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.

Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja itu, pesangon dan penghargaan masa kerja diberikan tergantung lamanya buruh bekerja di suatu perusahaan, dan itu bersifat wajib.

Perhitungan uang pesangon, paling sedikit ditentukan berdasarkan:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan berdasarkan:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g. masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.

Pos terkait