Pembelaan Serikat Untuk Mereka Yang Kehilangan Pekerjaan

Jika perjuangan serikat buruh hanya untuk mereka yang masih bekerja, lalu bagaimana dengan buruh yang kehilangan pekerjaan? Saya mendapat pertanyaan ini dari seorang kawan, tadi pagi. Terdengar sinis. Barangkali karena ia merupakan salah satu yang sedang berjibaku melawan PHK.

Sebelum menjawab, saya merasa perlu untuk melakukan konfirmasi atas pertanyaan tadi. Dalam hal apa serikat tidak membela buruh yang kehilangan pekerjaan? Ia kemudian menyampaikan, dalam May Day, tuntutan serikat fokus pada isu upah, outsourcing, sembako murah, dan jaminan sosial — sama sekali tidak menyinggung tolak PHK.

Bacaan Lainnya

Barulah saya mengerti duduk persoalannya. Saya sampaikan, kalau FSPMI – KSPI mempunyai sepuluh tuntutan buruh dan rakyat (SEPULTURA), sejatinya bukan hanya sepuluh persoalan yang ingin kita selesaikan. Jika dibuatkan daftar, barangkali jumlahnya mencapai ribuan.

Dengan logika yang sama, tidak dimasukkannya “tolak PHK” di dalam tuntutan May Day, bukan berarti serikat tidak peduli dengan mereka yang kehilangan pekerjaan.

Tuntutan untuk mendapat upah layak memang terdengar hanya untuk mereka yang masih bekerja. Tetapi secara contrario (kebalikannya) juga sebentuk ketegasan bahwa serikat menolak adanya PHK. Sebab mereka yang diputus kerja tidak akan bisa menikmati kenaikan upah yang diperjuangkan tadi. Dalam redaksi lain, buruh harus tetap bekerja agar upah yang layak bisa mereka dapatkan.

Penolakan serikat terhadap outsourcing, pemagangan berkedok, sistem kemitraan pada ojek online, dan tenaga honorer; memang terdengar hanya untuk mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan. Itu artinya, esensi dari tuntutan ini adalah agar buruh memiliki kepastian kerja sehingga tidak mudah di PHK.

Jika kita teliti lebih dalam, tuntutan serikat juga menyentuh kepentingan masyarakat, tidak hanya untuk kalangan buruh. Dengan mendapatkan upah yang layak, buruh memiliki daya beli yang tinggi. Daya beli akan berkorelasi dengan tingkat konsumsi, yang pada gilirannya mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

* * *

Sekarang mari kita berbicara mengenai PHK.

Dalam empat tahun berturut-turut, FSPMI – KSPI menyuarakan terjadinya gelombang PHK. Dimana pemerintah lepas tanggan ketika ribuan orang kehilangan pekerjaan.

Memang, dalam undang-undang sudah diatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan PHK. Tetapi mekanisme yang ada telah membawa buruh seperti memasuki rimba raya tanpa peta. Seringkali tersesat dan kandas di tengah jalan akibat lamanya waktu yang dibutuhkan jika harus menempuh jalur pengadilan.

Kewajiban pemeritah dan pengusaha untuk bersungguh-sungguh mencegah agar jangan sampai terjadi PHK nyaris tidak pernah dilakukan. Mereka justru membirkan buruh bertarung sendirian.

Inilah yang kita kritik. Terkait dengan sikap FSPMI – KSPI terhadap gelombang PHK, saya bersama Said Iqbal menuliskannya dalam buku catatan kritis ketenagakerjaan tahun 2017 dan 2018.

Jika kehidupan berakhir dengan kematian, seperti itulah makna PHK dalam dunia kerja. Sekuat daya serikat pekerja harus mencegahnya…

Serang, 26 April 2019

KAHAR S. CAHYONO

Pos terkait