Pembahasan UMS Kota Batam 2019, Apindo Tidak Hadir

Batam KPonline – Sesuai surat instruksi KC dan PC, FSPMI Batam mendatangi kantor Disnaker kota Batam hari ini Selasa, 4/12/2018 dalam rangka pengawalan Sosialisasi Permenaker No. 15 bersama Dewan Pengupahan Kota Batam.

Agenda ini tidak dapat dilanjutkan dikarenakan tim DPK yang hadir tidak kuorum sehingga ditunda lagi pada Selasa depan (11/12/2018)

Bacaan Lainnya

Pihak yang tidak hadir kebanyakan dari pihak Apindo dan pemerintah. Dari pihak buruh hampir 85% tim DPK datang untuk menghadiri agenda ini. Tidak heran, karena Apindo memang tidak menginginkan adanya UMS di Batam.

Pembahasan UMS sendiri harus di langsungkan secara bipartit sesuai PP 78. Tetapi, apabila perundingan selalu tidak kuorum maka UMS akan dibahas oleh pemerintah dan DPK karena salah satu fungsi DPK memang membahas tentang upah.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI kota Batam Alfitoni mengungkapkan bahwa jika tidak terjadi kesepakatan dalam tiga puluh hari, maka pihak yang tidak hadir akan disurati oleh pemerintah . Dan jika pihak Apindo tidak juga menanggapi, maka nanti organisasi akan menyurati Disnaker agar yang merundingkan upah dan yang membahas nilainya adalah DPK.

“Tidak mungkin UMS tidak ada hanya karena tidak ada keterwakilan pihak pengusaha atau Apindo” ungkap Alfitoni.

Dalam kesempatan ini, Alfitoni juga menyampaikan bahwa perjuangan UMS ini akan sangat berat. Maka, diharapkan organisasi akan bekerja extra dan saling support. Baik support dalam segi materi maupun masa aksi jika nanti UMS sudah mau di arahkan ke Gubernur untuk minta di SK kan.

Sementara ketua PC SPEE FSPMI Batam, Mustofa berharap kepada ketua-ketua PUK jangan pernah berfikir bahwa setelah tahun lalu upah ini tidak perlu lagi diperjuangkan. Jangan pernah merasa jenuh. Selama ada pemerintahan yang culas, point perjuangan serikat pekerja akan tetap ada di upah.

Seperti diketahui, UMS adalah upah minimum yang nilainya di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam Permenaker No 15/2018 disebutkan, apabila perundingan UMS tidak tercapai kesepakatan dengan Asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan dan serikat pekerja sektor, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK. Kenyataannya banyak daerah yang tidak memiliki Asosiasi Pengusaha Sektor.

Selain itu, perundingan UMS juga rentan tidak terjadi kesepakatan dengan pihak pengusaha. Padahal penetapan upah minimum mestinya cukup dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Ketika tidak terjadi kesepakatan, bisa dilakukan melalui rekomendasi oleh Bupati atau Walikota

(Maryam Nusaibah)

Pos terkait