Pelanggaran Normatif Hak Pekerja, PUK SPL FSPMI PT. Internusa Food Lapor Sudinakertrans Jakarta Utara

Jakarta, KPonline – Laporan ini berawal dari anggota yang bergabung dengan PUK SPL FSPMI PT. Internusa Food (IF) yang mengalami sakit stroke di perusahaan tapi upahnya justru tidak dibayarkan oleh perusahaan sampai dengan sekarang.

Lalu terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan yang mana korban mengalami putus tiga jari akibat terjepit di mesin saat sedang bekerja pada tanggal 30 Juli 2021. Hal ini disampaikan oleh ketua PC SPL FSPMI DKI Jakarta, Nasrudin kepada Media Perdjoeangan (23/8).

Bacaan Lainnya

“Dalam laporan kepada Sudinakertrans Jakarta Utara, PUK SPL FSPMI PT. IF melaporkan pelanggaran hak normatif pekerja dimana upahnya masih berada di bawah ketentuan.” ungkap Nasrudin.

“Dan mirisnya, kepesertaan pekerja sebagai peserta BPJS Tenagakerja dan BPJS Kesehatan belum juga didaftarkan oleh perusahaan tersebut,” tambahnya.

“Dan akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2021 PUK membuat laporan ke Sudinakertrans Jakarta Utara yaitu pihak pengawas soal pelanggaran yang terjadi di PT. Internusa Food.” ungkapnya lagi.

Nasrudin juga menyampaikan, sambil menunggu pengawas melakukan sidak ke PT. IF, PUK SPL FSPMI PT. IF bersama PC SPL FSPMI DKI Jakarta membuat dan mengirim surat bipartite pertama dan kedua yang bertempat di DPW FSPMI DKI Jakarta. Tapi sayangnya pihak perusahaan tidak hadir.

“Karena sudah dua kali undangan bipartite tidak hadir, maka PC SPL FSPMI DKI Jakarta dan LBH FSPMI berinisiatif untuk membuat surat pelaporan ke bidang HI kepada Sudinakertrans Jakarta Utara guna membantu kawan kawan di PUK SPL FSPMI PT. IF.” jelas Nasrudin lagi.

Setelah pelaporan, akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2021 pengawas Sudinakertrans Jakarta Utara menanggapi dengan melakukan sidak langsung ke PT. IF. Hasilnya, piha pengawas meminta kepada kedua belah pihak untuk hadir di Sudinakertrans Jakarta Utara untuk dimintai keterangan dan bukti bukti terkait apa yang sudah dilaporkan oleh PUK SPL FSPMI PT. IF, tapi disayangkan pihak perusahaan tidak hadir hari ini untuk memberikan keterangan dan bukti pelaporan.

Menurut Nasrudin, pihak pengawas mengatakan nanti akan ditindaklanjuti mana saja didahulukan sifatnya urgent.

” Kami PC SPL FSPMI DKI Jakarta dan LBH FSPMI DKI Jakarta meminta agar pihak pengawas secepatnya utk ditangani.” ujarnya.

“Dan kami berharap kepada pihak perusahaan untuk membuka ruang kepada PUK SPL FSPMI PT. Internusa Food untuk bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di PT.IF agar tidak melebar kemana-mana, karena bnyak sekali pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan ini.” pungkas Nasrudin.

(Jim).

Pos terkait