Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi, Buruh Siapkan Petisi 10 Juta Tanda Tangan

Bekasi, KPonline – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) akan melakukan aksi mogok kerja Nasional jika tuntutan penghapusan Undang-undang No.11 Tahun 2020 (Omnibuslaw Cipta Kerja) tidak dipenuhi. Buruh menuntut agar Undangan-undang Omnibuslaw Cipta kerja tersebut khususnya klaster Ketenagakerjaan dihapus karena dinilai memberikan dampak bagi para buruh Indonesia.

Dalam konferensi pers virtual yang diikuti Awak Media Perdjoeangan pada Senin (23/8/2021), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ir.H. Said Iqbal, ME mengatakan, sebelum melakukan aksi mogok kerja pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui agenda sidang Uji Formil Omnibuslaw Cipta kerja oleh Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menginstruksikan anggotanya untuk mengawal keputusan tersebut dengan demo di masing- masing perusahaan, adapun peserta 10 sampai maksimal 50 orang kalau anggotanya banyak dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan, ini bukan mengancam, bilamana hakim konstitusi tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara omnibus law cipta kerja baik uji formil maupun materil, merugikan buruh, mogok nasional kami persiapkan walaupun di tengah pandemi Covid-19,” kata Said Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, selama ini buruh yang bekerja di sektor ekspor seperti tekstil dan garmen harus bekerja 100% tanpa ada sistem Work From Home seperti sektor yang lain.

“Kalau ini tidak didengar dan tidak diperhatikan hakim Mahkamah Konstitusi, maka kami akan mogok nasional. Menghentikan produksi, (dasar hukumnya) UU nomor 21 tahun 2000, UU 13 tahun 2003 boleh, UU tahun 1998 boleh, dan tidak melanggar prokes tapi proses produksi berhenti,” ujarnya.

“Jutaan buruh akan berhenti. Secara Ekonomi akan terpukul, ya kami juga begitu, terpukul karena omnibus law. Oleh karena itu kami memohon kepada hakim MK untuk mengabulkan uji formil dan uji materil yang dilakukan oleh buruh,” imbuhnya.

“Omnibuslaw itu sudah terjadi, gara-gara omnibus law buruh harian, udah gajinya di bawah minimum, kalau isoman dua minggu upahnya dipotong dua minggu. Makan dari mana? Itu yang menjadi persoalan. Makanya kami buruh Indonesia sungguh-sungguh memperjuangkan penolakan terhadap omnibuslaw,” tuturnya.

“Sidang formil nanti juga kami KSPI dan konfederasi lain akan mengirimkan petisi minimal 1 juta tanda tangan buruh dan elemen gerakan sosial lain yang meminta MK secara hormat, tanpa maksud mengancam untuk meminta UU omnibuslaw dibatalkan. Kami berharap bisa mencapai 10 juta orang ikut tanda tangan sampai Mahkamah Konstitusi mendengar ada jutaan orang meminta agar dibatalkan Omnibuslaw Undangan-undang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Yanto)

Pos terkait