Pelanggaran Hak Dasar Buruh di Masa Pandemi Merupakan Bagian Utuh Dari Strategi Melipatgandakan Keuntungan

Purwakarta, KPonline – Banyak perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari puluhan tahun di Negeri ini. Namun, karena alasan Pandemi yang belum berlangsung selama satu tahun. Kini, mereka mampu membuat dinamika pengupahan menjadi kurang baik dan mulai mem-PHK pekerja tanpa mengikuti ketentuan normatif Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Kemudian, dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai terjadi di masa Pandemi Covid-19, membuat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara khusus menginstruksikan untuk membentuk posko darurat PHK disetiap daerah.

Bacaan Lainnya

Said Iqbal juga menyatakan dampak dari Covid-19 banyak terjadi PHK, dirumahkan dan hal lainnya. Untuk itu, setiap Pimpinan Cabang sampai Nasinoal bentuk posko darurat PHK.

“Data semua buruh dan lakukan pembelaan terhadap yang ter-PHK serta yang dirumahkan akibat Covid-19,” tegasnya.

Presiden KSPI itu pun lebih lanjut menjelaskan bahwa Posko darurat PHK ini dibentuk tidak hanya untuk anggota FSPMI saja, akan tetapi untuk semua buruh yang terkena PHK bisa melapor untuk dilakukan pendataan dan pendampingan kasus.

Selama pandemic Covid-19, permasalahan hubungan industrial meningkat drastis. Berkilah krisis finansial, selain mem-PHK, pengusaha ‘nakal’ juga mulai menempuh metode pengupahan “Ala Kadarnya”. Dimana, mereka mulai menyuguhkan sandiwara dengan berperan sebagai tokoh yang terpaksa melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sehingga, atas hal upah ala kadarnya yang dilakukan pengusaha tersebut, banyak dari mereka (pekerja/buruh) saat ini hanya mendapatkan upah tidak lagi seratus persen seperti sebelumnya. Ada yang hanya mendapatkan tujuh puluh persen, lima puluh persen, atau bahkan tidak mendapatkan upah sama sekali.

“Sejak Covid-19 mewabah di Indonesia. Saya sempat diliburkan oleh perusahaan dengan mendapatkan upah tidak seperti sebelumnya,” ucap Andri seorang pekerja yang perusahaannya berada dipinggiran Kabupaten Purwakarta.

Walau Ia sekarang telah bekerja di perusahaannya kembali,. Sebelum diliburkan, Andri sempat mendapatkan penawaran “Pesangon”.

“Berhubung nilai atau hitung-hitungannya tidak sesuai dengan ketentuan, saya menolaknya,” pungkas Andri.

Tentu saja apa yang sudah dilakukan pengusaha itu sangat merugikan kelas pekerja atau kaum buruh. Dengan kata lain, pelanggaran hak dasar buruh di masa pandemi merupakan bagian utuh dari strategi melipat gandakan keuntungan.

Pos terkait