Pekerjakan Kembali Kami, Kami Ingin Bekerja dan Berorganisasi

Karawang, KPonline – Sebanyak 22 orang pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia mendapat memo dari pihak pengusaha. Dalam memo tersebut ada pemberitahuan, terhitung sejak hari Senin tanggal 20 Januari 2020, semua karyawan dan karyawati yang tercantum di memo itu Sudah tidak lagi bekerja di PT. Mugai Indonesia.

Manajemen PT. Mugai Indonesia mengirimkan memo pemberitahuan pemberhentian kerja kepada 22 karyawan dan karyawati sebagai pengurus dan anggota PUK SPAMK-FSPMI PT. Mugai Indonesia. Alasannya, mereka melakukan mogok kerja yang tidak sah.

Bacaan Lainnya

Ke-22 orang sebagai karyawan dan karyawati PT. Mugai Indonesia menuntut kepada Manajemen PT. Mugai Indonesia untuk dipekerjakan kembali. Mereka ingin tetap bekerja dan berorganisasi.

Mereka melakukan mogok kerja karena terpaksa. Hal dilakukan, karena ada dugaan manajemen PT. Mugai Indonesia tidak melaksanakan aturan untuk kebebasan berserikat di lingkungan PT. Mugai Indonesia yang telah diatur di Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Oleh sebab itu PUK SPAMK-FSPMI PT. Mugai Indonesia melakukan aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa di depan PT. Mugai Indonesia.

Permintaan para pekerja PT. Mugai Indonesia kepada pihak perusahaan adalah, agar diberikan keleluasaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengurus serikat pekerja.

Semangat dan militansi dari pengurus dan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia tetap terjaga serta tetap istiqamah untuk berjuang demi kesejahteraan anggota. (Lnd)

Pos terkait