Pekerja yang di PHK Sepihak Gugat PT. Smelting Terkait Asuransi Perumahan

Gresik, KPonline – Permasalahan PHK yang dialami 308 pekerja PT. Smelting sejak Januari 2017 lalu bukan malah terselesaikan tapi malah makin melebar. Setidaknya hal itu tampak pada hari ini (22/01), Zaenal Arifin salah satu pekerja PT. Smelting yang di PHK sepihak mendaftarkan gugatan terhadap PT. Smelting.

Gugatan ini terkait dengan tuduhan dari pihak PT. Smelting yang menyatakan bahwa pekerja yang di PHK tersebut masih memiliki hutang yang nilai totalnya sebesar 22 Milyar. Nilai hutang tersebut terkait adanya Program Pinjaman Bantuan Perumahan, padahal program tersebut sudah ter-cover oleh asuransi terkait resiko meninggal dunia dan PHK yang premi asuransinya sudah dibayar didepan oleh pekerja yang mendapat manfaat program tersebut.

Bacaan Lainnya

Tuduhan hutang inilah yang dipakai alasan oleh PT. Smelting untuk tidak melaksanakan aanmaning atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 388 K/Pdt.Sus-PHI/2018, pada 23 Mei 2018 hingga hari ini. Alasan ini pula yang digunakan oleh PT. Smelting untuk menggugat pekerja yang dianggap memiliki hutang tersebut.

Saat ini ditemukan fakta berupa surat keterangan dari pihak asuransi yang menyatakan bahwa PT. Smelting belum mengajukan klaim kepada pihak asuransi terkait PHK pekerjanya tersebut.

Padahal dalam perjanjian program bantuan pinjaman perumahan antara PT. Smelting dan perusahaan asuransi disebutkan bahwa batas waktu pengajuan klaim PHK adalah 90 hari kalender sejak ada pemberitahuan PHK dari instansi yang berwenang.

Akibat dari kelalaian dalam mengajukan klaim asuransi phk oleh PT. Smelting (selaku pemegang polis asuransi kumpulan) menyebabkan 250 lebih pekerja yang di PHK tersebut mengalami kerugian hingga lebih dari 22 Milyar.

Kasus ini akan menjadi ujian tersendiri atas kinerja Pengadilan Negeri Gresik karena sampai hari ini PN Gresik blm jg melaksanan sita aset PT Smelting yg sdh diajukan lebih dari 10 bulan yang lalu.

Pos terkait