Pekerja Biller SPEE FSPMI PLN Lampung Menang di Pengadilan

Bandar Lampung, KPonline – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap PT. Duma Karya Burian (DKB) terkait peraturan perusahaan kembali digelar pada Kamis, 31 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang Jl. Wolter Monginsidi no. 27 Teluk Betung, Bandar Lampung.

PT. DKB sebagai terdakwa yang diajukan oleh PPNS Disnakertrans Propinsi Lampung Helmi Adi beserta teamnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda 5 juta dan atau kurungan satu bulan.

Perselisihan berawal dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) mempertanyakan dan meminta salinan Peraturan Perusahaan namun tidak diberikan oleh PT. DKB. Hingga para pekerja melakukan aksi mogok kerja dan melaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung;

Kemudian Pengawasan Ketenagakerjaan melalui melakukan pemeriksaan hingga menetapkan PT DKB sebagai tersangka. Dari sidang-sidang sebelumnya yang gagal dikarenakan terdakwa tidak menghadiri undangan.

Sempat terjadi pihak terdakwa kabur pada saat sidang ke -3 dengan alasan ingin makan siang pada waktu sidang akan dimulai. Pada sidang yang ke- 4 baru lah terlaksana dan hakim pengadilan menyatakan Lilis Suryani Tambunan yang dikuasakan penuh oleh PT. DKB dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah atau kurungan 1 bulan).

Samsuri SH, selaku kuasa hukum PUK SPEE FSPMI PT. DKB mengapresiasi keputusan sidang yang menurutnya sebagai hasil dari solidaritas para pekerja.

“Perjuangan ini tak lepas dari solidaritas dalam mendapatkan hak-hak pekerja/buruh,” kata Samsuri SH yang juga pengurus Bidang Advokasi dari Pimpinan Pusat SPEE FSPMI.

Keputusan sidang ini juga disambut meriah oleh Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung dan Pimpinan Pusat SPEE FSPMI yang turut hadir dalam persidangan.

Penulis: Parwoko
Editor: Deddy Chandra
Foto: Parwoko