Tolak PHK Sepihak PUK SPAMK FSPMI PT. SOKONINDO AUTOMOBILE

Serang, KPonline – Kabar tidak baik kembali menghampiri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Sekitar 49 orang anggota dan pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. SOKONINDO AUTOMOBILE diberikan surat PHK Sepihak oleh perusahaan. Kamis, 31 Maret 2022.

Perusahaan produksi mobil SUV ini beralamat di Kawasan Modern Industri, Jl. Raya Modern Industri, Barengkok, Kec. Kibin Kab. Serang.

Bacaan Lainnya

Pengurus dan anggota pun melakukan konsolidasi sekaligus menyusun strategi penyelesaian atas masalah tersebut. Indikasi yang ada adalah union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Dikonsolidasi ini, selain perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Propinsi Banten, Agus Rochman dan pengurus Konsulat Cabang FSPMI Kab. Serang, turut hadir pula Ranto Apriyanto dan Untung Sekretaris Umum dan Bidang Advokasi PP SPAMK untuk menindaklanjut masalah tersebut.

β€œIni adalah cara perusahaan untuk pemberangusan serikat pekerja. Kalau memang benar adanya penurunan produksi, nyatanya karyawan PKWT masih bekerja seperti biasa. Lakukan upaya penolakan lewat jalur non litigasi,” ucap Ranto.

Kondisi terakhir pagi ini (01/04) bertempat di depan PT. Sokonindo Automobile, pengurus dan anggota yang ter-phk tidak diperbolehkan memasuki area perusahaan.

Tepat siang ini pukul 14.00 WIB, perwakilan pengurus dan perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Prop. Banten melakukan pertemuan dengan manajemen terkait penolakan keras terhadap PHK sepihak ini.

Penulis & Foto: Mia.

Pos terkait