Pecat Pejabat DKI Bila Tak Mengindahkan SE Sekdaprov

Jakarta,KPonline – Seperti diberitakan oleh JPNN online Selasa kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kaget melihat video tes perpanjangan kontrak untuk honorer K2 dan non K2 kelurahan Jelambar, Jakarta Barat dengan cara menyuruh peserta masuk ke selokan berair kotor apalagi, mereka rerata sudah lama bekerja.

Perlu diketahui bahwa Sekdaprov Syaefullah telah mengeluarkan Surat edaran menyangkut perpanjangan kontrak pegawai melalui Surat no 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember lalu.

Bacaan Lainnya

Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk got.

Selama ini Pemerintah provinsi DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik disamping persyaratan administrasi,seperti SKCK dan Surat bebas Narkoba.

Terkait persyaratan perpanjangan kontrak kerja honorer, Forum Guru Tenaga Honorer dan swasta Indonesia ( FGTHSI ) jauh jauh hari telah mwnuntut dan mengusulkan untuk menghapus persyaratan persyaratan yang memberatkan tersebut.

Alasan FGTHSI meminta menghapus persyaratan tersebut karena pekerja kontrak yang mengajukan orangnya sama seperti tahun sebelumnya.

“Masak tiap tahun mengumpulkan berkas lamaran,foto, ijazah, SKCK, narkoba” kata Memed ketua forum.

“Buruh pabrik saja cukup sekali membuat lamaran kerja dan membuat perjanjian kontrak kerja, Sedangkan kami bekerja di pemerintahan masa suruh tiap tahun”Cetus Memed dengan nada kesel.

Dengan Surat edaran Sekda tanggal 29 Nopember kemarin honorer pegawai kontrak merasa senang karena tuntutan dan usulannya diterma, akan tetapi dengan adanya tes fisik serta rencana test tertulis tanggal 11 Desember seperti dilakukan di Kelurahan Jelambar, pegawai honorer tidak senang dan sangat tidak setuju.

Test dalam bentuk apapun untuk perpanjangan kontrak pegawai honorer di DKI tidak dibenarkan karena tidak mengindahkan surat edaran Sekda.

Pembina FGTHSI Didi Suprijadi mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta siapa saja yang tidak mengindahkan surat edaran Sekda no 85 tahun 2019 dapat dipindah tugaskan menjadi pegawai biasa serta tidak diberikan tunjangan kinerja daerah ( TKD ) selama satu tahun.

Bila benar, Lurah Jelambar Jakarta barat melakukan test fisik seperti itu patut dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Lurah.

Pos terkait