PC SPL FSPMI Kota Cimahi Adakan Audiensi Dengan Walikota Cimahi, Ini Hasilnya

Cimahi,KPonline – Senin (9 /4/18)  di ruang rapat Walikota Cimahi Gedung A  Jl. Rd. Demang Hardjakusumah  di laksanakan audensi antara PC SPL FSPMI kota Cimahi dengan Walikota Cimahi Ajay Moch Priatna dan wakil walikota Cimahi  Ngatiyana yang diikuti lebih kurang 50 orang

Maksud dan tujuan audensi tersebut terkait dengan usulan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) Cimahi.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut perwakilan PC FSPMI mempertanyakan terkait usulan UMSK Kota Cimahi  2018 yang intinya seperti yang di katakan oleh Yana Heryana,Pengurus PC FSPMI sekaligus anggota Dewan Pengupahan kota Cimahi dari unsur Buruh.

Yana mengatakan beberapa daerah sudah merekomendasikan Usulan UMSK ke Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, karenanya  FSPMI mengharapkan Walikota Cimahi untuk segera
merekomendasikan UMSK tahun 2018 dan meminta penjelasan hasil kajian diberlakukannya UMSK Kota Cimahi yg dilakukan oleh Dewan pengupahan Kota Cimahi.

Yana juga mempertanyakan langkah konkrit yang dilakukan pemerintah Kota Cimahi untuk memberlakukan UMSK Th 2018

Sementara Asep Supriatna, Ketua PC SPL FSPMI Bandung Raya menambahkan semua rekomendasi UMSK Kab/Kota sudah masuk pada tangal 16 Maret 2018, namun sampai saat ini Dewan Pengupahan Kota Cimahi belum mengirimkan usulan UMSK Kota Cimahi. Ia berharap Pemkot Cimahi dapat memfasilitasi perundingan antara Apindo dengan seluruh SP/SB Kota Cimahi juga agar usulan UMSK Th 2018 tidak terlewat seperti di tahun 2017.

Selanjutnya pihak Dewan Pengupahan dari unsur Akademisi dan Apindo Kota Cimahi menanggapi beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan FSPMI Kota Cimahi , seperti di ungkapkan olh  Yudi, Akademisi Universitas jendral A.Yani. /Dewan Pengupahan Kota Cimahi mengatakan kendala yang dihadapi terkait usulan UMSK Kota Cimahi belum dikirim ke Provinsi karena masih banyak perusahaan yang belum mampu melaksanakannya.

Terkait kajian pemberlakuan UMSK selesai pada bulan Desember dan kajiannya hanya membahas sektor mikro saja, belum masuk pada pembahasan sektor Metal dan sampai saat ini masih dilakukan kajian besaran UMSK karena kajian ini harus dilakukan bersama-sama pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah

Sementara anggota Apindo Cimahi, Budi mengatakan pihak Apindo tidak bisa mewakili perusahaan dalam menentukan besaran UMSK karena kesepakatan penerapan besaran UMSK kewenangan dalam perundingan Bipartite

Di sisi lain Walikota Cimahi Ajay Priatna menjelaskan bahwa pemkot tidak menghambat keinginan serikat pekerja, persoalannya pemberlakuan tergantung pada kondisi perusahaan tersebut

“Kami menunggu Surat Kesepakatan pemberlakuan UMSK antara pengusaha dan pekerja, apabila sudah ada kesepakatan pihak Pemkot siap mendukung pelaksanaanya” Ungkapnya

“Kedepan saya akan membicarakan persoalan tersebut dengan para pejabat terkait untuk mencarikan solusinya”

Hal senada di ungkapkan Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana yang berharap pihak Asosiasi pengusaha dapat bekerja, berkomunikasi dengan perusahaan tidak cukup dengan teoritis saja sedangkan pihak pemerintah hanya memfasilitasi saja

Ia meminta pihak Apindo harus bergerak cepat apabila Asosiasi diperusahaan sudah terbentuk.
(Dede Rahmat)

Pos terkait