PC SPAI FSPMI Karawang Penuhi Panggilan Sidang PHI Yang Kedua

Karawang, KPonline – Tim Advokasi dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI Karawang yaitu Safrodin dan PUK Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI PT. Santos Jaya Abadi 2 yaitu Muhamad Shidqon, Oban Sobandi dan Endàng Kosasih serta Kuasa Hukum dari Advokasi Eigen Justisi, SH penuhi panggilan yang ke dua dari Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Terkait gugatan perselisihan PHK dari salah satu Anggota PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi 2. Senin, (28/05/2018)

Sebelumnya pada Sidang Gugatan yang pertama dalam Perkara Nomor 95/pdt.sus-PHI/2018/PN.BDG ditunda dalam jangka waktu 1 minggu dengan alasan pihak penggugat belum melengkapi berkas administrasi yaitu Akta Pendirian Perusahaan, dan dari tergugat di minta juga untuk menyempurnakan Surat Kuasa dengan memisahkan Struktur Organisasi Serikat Pekerja dengan Advokasi hukum.

Bacaan Lainnya

Pada Sidang ke dua ini, Pihak Penggugat dari Perusahaan membawa berkas berupa Akte pendirian perusahaan dan dari pihak Serikat Pekerja selaku Tergugat juga melengkapi administrasi berupa Surat Kuasa yang telah diperbaiki, Surat Pencatatan SP baik dari PC maupun dari PUK, juga tidak ketinggalan photo copy KTA sebagai pelengkap administrasi PHI.

Setelah semua berkas di periksa oleh para Hakim dan dinyatakan terpenuhi, pihak Hakim menyampaikan kepada para pihak ” Apakah gugatannya perlu dibacakan? ” Dari para pihak menyampaikan tidak perlu.

Di akhir sidang pihak hakim menyarankan agar kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara musyawarah. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban gugatan.

(SS)

Pos terkait