Bekasi, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Kota Bekasi mengadakan pertemuan (audiensi) dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (26/06/2025).
Pertemuan dilaksanakan di ruang fraksi komisi IV kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi yang dihadiri oleh Bambang mewakili kadisnaker, Surohman Wakil Ketua komisi IV, Bobi dan Heriyanto dari komisi IV. Dari Pimpinan Cabang Saiful Bahri, Sulaeman, Hamdan, Benhard dan Sudibyo serta perwakilan dari PUK Swasthi Parama Mulya.
Pertemuan ini membahas kasus PUK SPAI FSPMI PT Swasthi Parama Mulya tentang perselisihan timbul dimana pada 21 September 2020, PT. Swasthi Parama Mulya yang beralamat di Jln. Inspeksi Kalimalang KM. 24 Desa Gandamekar Cikarang Barat – Kabupaten Bekasi – Jawa Barat dinyatakan TUTUP per 01 Oktober 2020. Pekerja dinyatakan di PHK akan tetapi para pekerja diduga tidak diberikan hak-haknya berupa kompensasi uang pesangaon.
Telah dilakukan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah keluar putusan PHI Nomor : 174 K/Pdt. Sus-PHI/2023 Jo Putusan perkara Nomor : 114/Pdt. Sus – PHI/2022/PN BDG., Putusan perkara Nomor : 2/Pdt. Sus – PHI/2022/PN BDG. Serta anjuran dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dengan putusan Menghukum Perusahaan PT. Swasthi Parama Mulya untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para pekerja. Namun sampai dengan saat ini perusahaan tidak membayarkan uang pesangon dan Hak-hak para Pekerjanya.
Dalam audensi tersebut, PC SPAI FSPMI Bekasi memohon kepada Ketua Komisi IV DPRD Kab. Bekasi agar memanggil Jeyson Pribadi selaku Presiden Direktur dan Wilson Pribadi selaku Komisaris Utama PT. SWASTHI PARAMA MULYA yang beralamat di Apartemen Airlangga, jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling II nomor 1 Mega Kuningan.
FSPMI meminta komisi IV dan dinas tenaga kerja bertindak tegas untuk menyelesaikan permasalahan di PUK SPAI FSPMI Swasthi Parama Mulya agar pihak perusahaan kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan dan membayarkan uang pesangon atau hak hak pekerjanya. (Dibyo puri)