Pasca Sidang Kelima Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Serukan Soliditas Jelang Mediasi

Pasca Sidang Kelima Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Serukan Soliditas Jelang Mediasi

Jakarta, KPonline-Sidang kelima perkara perdata terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (21/4/2026). Dalam agenda persidangan yang masih berfokus pada pemeriksaan aspek legal standing atau legalitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Pasca sidang, salah satu tim kuasa hukum FSPMI, Hidayah, S. H menyampaikan orasi di atas mobil komando yang dihadiri ratusan FSPMI. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini bukan hanya sekadar perkara organisasi, melainkan juga menyangkut kepentingan yang lebih luas.

“Hari ini Alhamdulillah kita semua masih diberikan kekuatan dan kesehatan untuk mengawal organisasi yang kita cintai, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dalam menghadapi gugatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hidayah.

Menurut Hidayah, dalam sidang kelima ini majelis hakim masih mendalami kelengkapan dokumen legalitas dari kedua belah pihak. Ia mengungkapkan bahwa pihak penggugat dinilai belum sepenuhnya mampu menunjukkan bukti legalitas yang sah, baik dalam bentuk dokumen asli maupun salinan resmi.

“Dari pihak penggugat, masih terdapat kekurangan dalam pembuktian legalitas, termasuk terkait AD/ART, SK pencatatan, dan dokumen lainnya yang belum dapat ditunjukkan keasliannya,” jelasnya.

Sebaliknya, pihak tergugat yang terdiri dari jajaran pimpinan FSPMI disebut telah memenuhi aspek legalitas yang diminta oleh majelis hakim. Hidayah juga menambahkan bahwa dokumen penting terkait kepemimpinan organisasi telah disampaikan secara lengkap dalam persidangan.

“Alhamdulillah, untuk tergugat satu sampai dengan tergugat empat secara legalitas sudah terpenuhi. Termasuk dokumen terkait Presiden FSPMI terpilih periode 2026-2031, Suparno, yang telah kami serahkan baik dalam bentuk asli maupun salinan,” tegasnya.

Hidayah pun menyampaikan bahwa persidangan akan memasuki tahap mediasi, sebagaimana prosedur yang diatur dalam hukum acara perdata di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan upaya mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.

“Hari ini telah disampaikan oleh majelis hakim bahwa kita akan memasuki proses mediasi. Apapun hasilnya nanti akan menjadi catatan penting bagi kita semua,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh anggota FSPMI untuk terus mengawal proses mediasi tersebut, baik secara langsung maupun melalui jalur komunikasi organisasi.

Kemudian, Hidayah menekankan bahwa pihak FSPMI membuka ruang mediasi tanpa syarat, dengan harapan semua pihak dapat kembali bersatu dalam organisasi.

“Kami dari tim kuasa hukum memastikan bahwa tidak ada syarat apapun dalam mediasi untuk mencapai kesepakatan. Silakan kembali ke rumah organisasi FSPMI tanpa syarat,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pertanda bahwa FSPMI mengedepankan penyelesaian secara damai, meskipun tetap bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan organisasi.

Di akhir orasi, Hidayah mengingatkan bahwa perkara ini diduga tidak lepas dari kepentingan tertentu yang berpotensi melemahkan organisasi buruh. Oleh karena itu, ia menyerukan kepada seluruh anggota untuk tetap solid dan menjaga marwah organisasi.

“Ada kepentingan-kepentingan lain di balik perkara ini. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melawan upaya-upaya yang mencoba menghancurkan organisasi kita,” tegasnya.

Ia juga menutup dengan ajakan untuk menjaga persatuan demi tujuan besar perjuangan buruh di Indonesia.

“Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia harus tetap kita jaga marwah dan martabatnya demi kesejahteraan kaum buruh di Indonesia,” pungkasnya.

Sidang lanjutan masih menunggu hasil dari proses mediasi yang akan difasilitasi oleh mediator yang ditunjuk pengadilan. Hingga saat ini, jadwal resmi untuk tahapan berikutnya akan ditentukan setelah proses mediasi berlangsung.