Partai Buruh Protes Harga Gabah dan Beras: Bebani Kelas Pekerja, Untungkan Korporasi Pangan

Jakarta, KPonline – Pemerintah mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000/Kg dari HPP semula Rp4.200/Kg. Kenaikan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, setelah mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (15/03/2023), siang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pengumuman kenaikan ini sudah disampaikan ke publik meskipun belum ada surat keputusan resminya.

Dalam beleid yang sama, GKP ditingkat penggilingan ditetapkan Rp 5.100/kg. Kemudian Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, dan GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg. Sementara itu Harga Beras di gudang Perum Bulog diatur sebesar Rp 9.950/kg. Adapun Harga Eceran Teringgi (HET) Beras dihitung berdasarkan zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Lalu Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Dan yang terakhir Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Besaran HET Beras Medium di Zona 1 yakni Rp 10.900/kg, Zona 2 Rp 11.500/kg, dan Zona 3 Rp 11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 yaitu Rp 13.900/kg, di Zona 2 Rp 14.400/kg, dan di Zona 3 Rp 14.800/kg.

Menanggapi pengumuman ini, Ketua Majelis Nasional Partai Buruh Agus Ruli Ardiansyah dengan tegas menyatakan keberatan dengan HPP gabah petani Rp5.000/Kg.

“Partai Buruh mengusulkan HPP GKP minimal Rp5.600/Kg, karena harga pokok produksi sebesar Rp5.050/Kg. Ini artinya dengan HPP Rp5.000, masih di bawah biaya produksi. Petani masih merugi,” tegasnya dari Jakarta.

Agus Ruli menambahkan, “terlebih gabah sekarang yang diproduksi petani sudah menggunakan mesin combine, mesin panen yang persentase gabah untuk dijadikan beras sudah pada tingkat 60%, kalau dengan mesin perontok yang cuma 55% semakin jarang dipakai petani. Mayoritas petani sekarang sudah pakai mesin combine”.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menekankan, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sangat lebar jaraknya dengan HPP.

“Misalnya HET di zona 1, beras premium Rp13.900, beras medium Rp10.900, dan di Bulog Rp9.950. Selisih antara HPP GKP di petani dengan harga beras di Bulog amat kontras, apalagi dengan HET Beras Medium dan Beras Premium, sangat besar”, ujarnya.

Menurut Iqbal, jangan sampai korporasi pangan menguasai pasar beras. Petani padi nanti bisa seperti petani sawit. Harga minyak goreng tinggi, namun harga Tandan Buah Segar tertekan.

“Pasar beras domestik menjadi primadona mengingat selisih HPP Gabah dan HET Beras Premium lebih dari Rp8.000/kg. Korporasi pangan dengan modal besar memproses gabah menjadi beras premium, sedangkan penggilingan kecil hanya mampu mengolah menjadi beras medium akan tutup tak beroperasi. Koprorasi juga mempunyai silo yang mendukung dalam permainan harga beras”,

Partai Buruh memprotes kenaikan HET Beras karena membebani kelas pekerja sebagai konsumen beras. Tahun lalu harga gabah petani bagus Rp.6.000/kg, harga beras premium tidak sampai diatas HET Rp12.800/kg. Setelah pengumuman Bapanas ini justru petani dan konsumen yang dirugikan, penggilingan besar dan korporasi pangan yang untung besar.