Partai Buruh Harapan Baru Solusi Terbaik Bagi Rakyat Klass Pekerja

Jakarta, KPonline – Intimidasi dari management perusahaan kepada Buruh untuk tidak ikut terlibat langsung dalam politik praktis baik menjadi anggota apalagi menjadi pengurus Partai Politik bukan cerita baru dinegeri ini, sejak negeri ini dipimpin oleh rezim diktator tangan besi orde baru hingga sekaranng larangan itu terus diberlakukan bahkan sebagian dibakukan dengan mencantumkannya pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Kode Etik (Code Of Conduct)

 

Padahal politik adalah bagian dari hak asasi setiap manusia yang dijamin dan dilindungi oleh Undang- Undang, yang jelas tertuang pada UUD-1945, Piagam HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan UU.No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

Artinya larangan dari managemen perusahaan ini tidak memiliki alasan dan dasar hukum, dan pengurus Serikat Pekerja yang turut sebagai team perumus dan perunding PKB secara nyata turut serta denga perusahaan melakukan pemerkosaan hak Buruh untuk berpolitik.

 

Suara Buruh yang jumlahnya puluhan juta hanya dimanfaatkan oleh elit-elit partai politik yang memiliki hubungan kedekatan dengan management atau owner perusahaan.

 

Dampak berikutnya aspirasi dan jeritan kaum Buruh tidak pernah ditampung, disalurkan serta disuarakan diparlemen oleh elit politik yang dipilih oleh kaum Buruh dan untuk mewujudkan aspirasi tersebut, jalan pintas yang dilakukan oleh kaum Buruh adalah menggelar aksi mogok kerja, turun kejalan hingga melakukan penutupan jalan, yang kemudian memunculkan antipati dari masyarakat yang merasa terganggu haknya sebagai sesama warga negara. Hal ini tentu saja kontraproduktif, karena selain membuat kelompok Buruh menjadi entitas eksklusif juga mengurangi potensi dukungan publik.

 

Aksi jalanan ini sepatutnya tidak akan terjadi kalau saja kaum Buruh memiliki mata, telinga dan mulut di parlemen yang mampu menyampaikan suaranya dari megaphone diruang parlement.

 

“Jika partai politik bisa merangkul para pengusaha, pemuda-pemudi, pekerja profesi, hingga mahasiswa, seharusnya hal yang sama dilakukan kepada kaum Buruh.

 

Buruh sebagai warga negara tentu memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain dinegeri ini, namun kenapa selalu saja terjadi pengdiskriminasian hak.

 

Lahirnya kembali Partai Buruh dengan Nomor urut 6 sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024, adalah solusi terbaik bagi kaum Buruh di negeri ini untuk menyalurkan aspirasi, suara dan hak politiknya.

 

Partai Buruh yang hari ini mutlak didukung penuh oleh Organisasi Serikat Pekerja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan beberapa organisasi serikat buruh/serikat pekerja diluar FSPMI serta Serikat Petani Indonesia (SPI), dan pengurus Partai Buruh mulai dari tingkat pusat hingga daerah sebagian dijabat oleh Buruh/Pekerja aktif di berbagai perusahaan, adalah sebuah bukti bahwa “Larangan perusahaan Buruh/Pekerja tidak dibenarkan menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik, terbantahkan”

 

Lahirnya kembali Partai Buruh merupakan momen yang paling penting bagi kaum Buruh di negeri ini, untuk membebaskan diri dari belenggu penindasan, penghisapan dan pembodohan masif yang dilakukan oleh penguasa dan pengusaha (pemilik modal).

 

“Mari bergabung bersama Partai Buruh membangun kekuatan , melawan kesewenang-wenangan dan ketidak adilan” (MP)