Partai Buruh Bersama Serikat Buruh akan Gelar Unjuk Rasa Bergelombang di 38 Provinsi

Jakarta, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak undang-undang Omnibus Law No.6 tentang Cipta Kerja, RUU Kesehatan, dan Permenaker No.5/2023 tentang penyesuaian waktu kerja & pengupahan padat karya.

Aksi unjuk rasa bergelombang tersebut akan digelar mulai Senin, 5 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023. Adapun titik aksi secara nasional akan dipusatkan di depan Istana Merdeka atau Mahkamah Konstitusi (MK), sementara di daerah akan dipusatkan di Kantor Gubernur seluruh Provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikuatkan dengan surat instruksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) No. 078/DEN-KSPI/V/2023 tertanggal 28 Mei 2023 dan surat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Nomor : 01099.a/Org/DPP FSPMI/V/2023 tentang Instruksi Aksi bergelombang menuntut dicabut UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, RUU Kesehatan dan Permenaker No.5/2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan padat karya.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi dilaksanakan mingguan, dimulai Senin, 5 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023 serta dilakukan tersebar secara nasional dan daerah.

“Mulai besok, tanggal 5 Juni 2023 akan ada aksi di istana merdeka dengan jumlah massa kurang lebih 5000 – 10.000 orang. Tuntutannya adalah tolak omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal di Jakarta.

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, kata dia, aksi juga akan menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah 25 persen.

“Khusus isu ini, Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh telah mengajukan gugatan ke PTUN,” ucapnya.

Menurutnya ada sejumlah langkah penolakan yang akan dilakukan oleh Partai Buruh, Serikat Buruh, Petani dan kelas pekerja. Said Iqbal mengatakan tolak UU Omnibus Law Cipta dengan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, baik uji formil maupun materiil yang sudah didaftarkan pada tanggal 15 April 2023.

Ia mengaku juga telah melaporkan masalah itu pada International Labour Organization (ILO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) agar melakukan aksi solidaritas International di Kedutaan Besar RI seluruh dunia.

“Masih terkait kampanye, kami juga akan melakukan kampanye nasional melalui sosial media dan media mainstream,” pungkas Said Iqbal. (Yanto)

Pos terkait